tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) BUMN Hutama Karya (HK), Bintang Perbowo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek tol Trans Sumatra 2018-2020. Tidak hanya Bintang, Eks Kadiv BUMN Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen juga ditetapkan menjadi tersangka.
“KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yaitu BP (Eks Dirut pada BUMN HK), MRS (Eks Kadiv pada BUMN HK) dan IZ (Swasta)” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Selain itu, KPK telah menyita 54 bidang tanah terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020. Tessa mengatakan, tanah tersebut disita dari salah satu tersangka Iskandar Zulkarnaen.
"Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 (lima puluh empat) bidang tanah dari tersangka IZ (Swasta)," ucap Tessa.
Tessa mengatakan, 54 bidang tanah tersebut, berada di Desa Bakauheni dan Desa Canggu, Lampung Selatan dan bernilai sekurang-kurangnya Rp150 miliar. Dia juga menuturkan, KPK telah memasang plang tanda penyitaan di 54 bidang tanah tersebut.
"Tanah yang disita tersebut terdiri dari 32 (tiga puluh dua bidang tanah) yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, seluas 436.305 m2 dan 22 (dua puluh dua) bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2," ujar Tessa.
"Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar," tambah Tessa.
KPK mengendus adanya kerugian keuangan negara dari pengadaan lahan tersebut. Lembaga antikorupsi itu menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan lebih lanjut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin