Menuju konten utama

Eks Dirjen Kemnaker Reyna Usman Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Reyna dinilai terbukti merugikan negara sebesar Rp17,6 miliar atas dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2012.

Eks Dirjen Kemnaker Reyna Usman Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penetapan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman, saat menghadapi sidang tuntutan terkiat kasus dugaan korupsi pada proyek proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kementerian Ketenagakerjaan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). (FOTO/Istimewa)

tirto.id - Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penetapan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan, Reyna Usman, dituntut 4 tahun dan 8 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pada proyek sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Reyna, untuk membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider kurungan 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata JPU, Siska Carolina, saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).

Reyna juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka harta benda Reyna akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak bisa menutupi, maka akan diganti dengan kurungan 1 tahun penjara.

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan Reyna dalam proses hukum adalah perbuatan Reyna selaku terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, Reyna tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan bagi Reyna yaitu, memiliki tanggung jawab keluarga, dan Reyna belum pernah dihukum.

Jaksa meyakini, Reyna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa lainnya, yaitu pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia.

I Nyoman dituntut 2 tahun 10 bulan penjara, dan denda Rp250 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Sedangkan, Kurnia dituntut 5 tahun 3 bulan penjara, dan denda Rp250 juta subsider kurungan 3 bulan penjara dan dituntut untuk membayar uang pengganti Rp8.449.290.910 subsider kurungan 1 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Reyna dan terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara sebesar Rp17,6 miliar atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2012. Reyna disebut, telah melakukan pembayaran 100 persen kepada pemenang lelang proyek proteksi TKI.

Namun, sistem proteksi tersebut tidak bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh negara sesuai dengan tujuan pengadaan sehingga menimbulkan kerugian.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher