Menuju konten utama

Ekosistem Gambut Butuh Restorasi Bukan Konversi

Wilayah eks-proyek Pengembangan Lahan Gambut rutin tergenang saat musim hujan dan sangat kering serta mudah terbakar saat kemarau berkepanjangan tiba.

Ekosistem Gambut Butuh Restorasi Bukan Konversi
Relawan pemadam kebakaran melakukan proses pembasahan lahan gambut yang terbakar di wilayah Jalan Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

tirto.id - Sebagai negara beriklim tropis, Indonesia dikaruniai ekosistem gambut tropis yang terhampar luas. Indonesia bersama Rusia, Kanada dan Amerika Serikat diperkirakan menguasai lebih dari 60 persen lahan gambut global.

Dalam “Statistik Lingkungan Hidup 2019” yang dirilis BPS, Indonesia tercatat menguasai 24 juta hektare ekosistem gambut dunia. Areal terbesar ditemui di pulau Sumatra dengan 9 juta hektar, disusul Kalimantan dan Papua yang masing-masing memiliki 8,3 juta dan 6,5 juta hektare ekosistem gambut. Sisanya sekitar 60 ribu hektare berlokasi di sebagian kecil pulau Sulawesi.

Sayangnya, pantauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam laporan yang sama menunjukkan mayoritas ekosistem gambut Indonesia dalam keadaan rusak. Hanya sekitar 181.142 hektare lahan gambut dalam keadaan baik pada 2017, sisanya mengalami kerusakan dalam tingkatan yang berbeda.

Seluas 20,8 juta hektare lahan gambut dalam keadaan rusak ringan, 2,4 juta dan 700 ribu hektare mengalami kerusakan sedang dan berat, sementara 26 ribu hektare lainnya dalam kondisi rusak sangat berat. Padahal, lahan gambut merupakan ekosistem terestrial yang paling efisien dalam menyimpan karbon. Kerusakan ekosistem gambut akan membuatnya kehilangan fungsi hidrologi dan ekologi yang penting bagi alam.

Mengapa Kehadiran Lahan Gambut Begitu Penting?

Lahan gambut sendiri merupakan ekosistem lahan basah yang secara alami menumpuk lapisan organik (gambut) dari tanaman mati dan membusuk. Pada ekosistem lahan basah yang airnya cenderung stabil dan dekat dengan permukaan, sisa-sisa tumbuhan mati memang tidak sepenuhnya membusuk melainkan terakumulasi sebagai gambut.

Lahan gambut dicirikan dengan adanya genangan air permanen, pertubuhan vegetasi spesifik, penumpukan gambut serta permukaan yang terus bertumbuh. Apabila akumulasi gambut secara alami berlangsung lama, maka lapisan gambut dapat menebal beberapa meter dan menutupi permukaan tanah.

Global Environment Centre dan Wetlands International dalam laporan “Assessment on Peatlands, Biodiversity, and Climate Change” (2009) mengemukakan, lahan gambut dapat ditemukan hampir di seluruh wilayah geografis, mulai dari Kutub Utara sampai wilayah tropis.

Lahan gambut hanya mencakup sepertiga dari ekosistem lahan basah global atau setara lebih dari 400 juta hektare yang tersebar di sekitar 180 negara. Kendati demikian, ekosistem gambut mengandung 550 gigaton karbon atau setara seluruh karbon yang dikandung biomassa—massa total makhluk hidup—daratan dan dua kali simpanan karbon seluruh kawasan hutan di bumi.

Selama 10 ribu tahun terakhir, lahan gambut diperkirakan telah menyerap sekitar 1,2 triliun ton karbon dioksida. Drainase lahan gambut membuat mikroba di dalam tanah menggerogoti materi organik pada lapisan gambut dan melepaskan karbondioksida. Pelepasan karbondioksida akibat drainase lahan gambut di kawasan Asia Tenggara saja setidaknya mencapai 650 juta ton setiap tahun, dengan rata-rata 1,4 miliar ton karbon dilepaskan melalui kebakaran lahan gambut.

Dalam ranah hidrologi, lahan gambut memainkan peran kunci dalam pengelolaan sumber daya air dan menyimpan 10 persen air tawar global. Lahan gambut berlaku seperti spons yang dapat menyerap air saat musim hujan dan mengeluarkan air kala kemarau. Kerusakan lahan gambut dapat mengganggu pasokan air, menyebabkan banjir dan kekeringan. Di wilayah pesisir, rawa gambut bertindak sebagai penyangga antara air asin dan air tawar yang mencegah intrusi air asin ke lahan pesisir.

Dalam Kondisi Mengkhawatirkan

Kerusakan ekosistem gambut bukan suatu yang asing di Indonesia. Lahan gambut memang kerap dianggap sebagai lahan terlantar yang tidak ada fungsinya kecuali setelah dikeringkan atau ditebang. Karenanya, lahan gambut kerap dikeringkan untuk dikonversi menjadi lahan budidaya tanaman pangan atau tanaman komersial.

Laporan tahunan Wetlands International “The Source: 2019 Annual Review of Wetlands International” (2019) mengemukakan, hutan rawa gambut yang terhampar di dataran rendah tropis Indonesia menjadi target alih fungsi lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan industri bubur kertas dalam skala besar dan cepat.

Parahnya, alih fungsi lahan marak dilakukan tanpa mementingkan kualitas ekosistem gambut jangka panjang dan justru memicu kebakaran lahan gambut. Hampir setiap tahun, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengakibatkan kerusakan lahan gambut menimpa Indonesia.

BPS dalam “Statistik Lingkungan Hidup 2019” mencatat, 24,83 persen hutan dan lahan yang terbakar sepanjang 2018 merupakan lahan gambut. Jumlah ini meningkat pesat dari persentase tahun sebelumnya yang hanya 8,19 persen. Padahal, kebakaran lahan gambut merupakan tipe kebakaran yang mudah menyebar dan sulit dipadamkan lantaran titik api sering kali berada di bawah tanah yang sulit dikenali dengan mata telanjang.

Nina Yulianti dalam bukunya “Pengenalan Bencana Kebakaran dan Kabut Asap Lintas Batas” (2018; 45-51) mengemukakan, dalam kasus kebakaran lahan gambut, api dengan mudahnya menyebar mengingat gambut kaya akan kandungan karbon yang berlaku seperti bahan bakar biofuel. Sekali suatu lahan gambut dilanda kebakaran, maka kemungkinannya untuk kembali terbakar menjadi lebih besar. Hal ini karena sulit untuk mengembalikan sifat alami gambut yang basah.

Terlebih menurut Nina, setelah terbakar lahan gambut terlantar akan ditumbuhi berbagai spesies tumbuhan pakis yang dapat meningkatkan risiko kebakaran karena nilai kalori tinggi dan suhu pengapian rendah. Sedangkan pada lahan konsensi, ekosistem gambut memang sengaja dikeringkan secara berkala untuk mencegah air kembali membasahi lahan gambut.

Infografik Lahan Gambut di Indonesia

Infografik Lahan Gambut di Indonesia. tirto.id/Quita

Tahun ini, pemerintah di bawah mandat Presiden Jokowi berencana mengoptimalisasikan 900 ribu hektare tanah termasuk lahan gambut di Kalimantan Tengah sebagai upaya menghadapi krisis pangan yang mungkin terjadi semasa pandemi COVID-19.

Lahan itu salah satunya berasal dari peta usulan rencana pengembangan program food estate Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran yang disampaikan kepada KLHK melalui Surat bernomor 522/102/Dishut pada 2017. Adapun program food estate sendiri rencananya akan memanfaatkan 300 ribu hektare untuk pengembangan padi organik di Pulang Pisau.

Program ini tidak sejalan dengan upaya pemulihan lahan gambut oleh Badan Restorasi Gambut (BRG). Lantaran 243.875 hektare lahan gambut di Kabupaten Pulang Pisau merupakan salah satu area prioritas restorasi BRG seperti yang termuat dalam Pasal 4 Ayat 3 Perpres RI Nomor 1 Tahun 2016.

Pemetaan BRG juga menunjukkan, 172.192 hektare dari area itu merupakan kawasan hutan lindung, dan hanya 71.676 hektare yang merupakan lahan gambut budidaya baik yang berizin maupun tidak.

Selain itu, pemerintah juga perlu berkaca dari kegagalan proyek pengembangan lahan gambut (PLG) pada masa Orde Baru. Kala itu pemerintah juga berupaya mengkonversi sejuta hektare hutan rawa gambut menjadi sawah. Arahan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 82 tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut untuk Pertanian Tanaman Pangan di Provinsi Kalimantan Tengah.

Tujuannya untuk melanjutkan swasembada beras nasional yang pernah dicapai pada 1984 sekaligus menghentikan kutukan impor beras sebanyak dua ton setiap tahun sejak 1993. Sayangnya, tiga tahun berselang PLG dinyatakan gagal.

Menurut Tejoyuwono dalam studi bertajuk “Proyek Pengembangan ‘Lahan Gambut Sejuta Hektare’ Keinginan dan Kenyataan” (2006), kegagalan PLG disebabkan kesalahan klasifikasi lahan. Lahan yang dinyatakan sebagai ‘lahan gambut’ dalam PLG nyatanya tidak seratus persen memiliki lapisan gambut.

Hanya sekitar 40 persen lahan PLG yang sejatinya bertanah gambut, selebihnya adalah tanah gambutan dan alluvial marin. Kesalahan fatal ini kemudian berakibat buruk pada pemilihan kriteria rancang bangun tata saluran.

Lebih lanjut Tejoyuwono menulis, rancang bangun tata saluran lebih mengandalkan asumsi dan mengesampingkan data mutlak mengenai tanah, topografi, hidrologi, hidrolika dan AMDAL regional. Semua data itu bahkan baru dikumpulkan berbarengan dengan pembangunan Saluran Primer Induk (SPI) dan Saluran Primer Utama (SPU).

Akibatnya, banyak kekeliruan letak dan arah jalur kedua saluran. Tata air yang dirancang pun menjadi tidak berfungsi dan harus diubah, begitu juga dengan konsep pengembangan lahan demi menyelamatkan PLG.

Namun nahas, PLG justru dinyatakan gagal melalui Kepres Nomor 80 Tahun 1998. Alih-alih mencapai swasembada beras, proyek ambisius ini malah mewariskan hamparan lahan gambut yang rusak. Pembangunan kanal besar-besaran dan penembangan pepohonan menyebabkan wilayah eks PLG terdegradasi dan mengalami over drain atau drainase tidak terkendali di sebagian besar kubah gambut. Akibatnya, wilayah eks PLG menjadi rutin tergenang saat musim hujan dan menjadi sangat kering serta mudah terbakar saat kemarau berkepanjangan tiba.

Kekhawatiran lain datang dari BRG yang telah berada di akhir masa kerjanya. BRG sendiri merupakan badan nonstruktural sementara yang dibentuk pasca-karhutla dahsyat yang menghanguskan 2,6 juta hektare hutan dan lahan pada 2015.

Mengacu pada Perpres RI Nomor 1 Tahun 2016, BRG ditugaskan untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut seluas 2 juta hektare yang tersebar di provinsi Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua dalam kurun waktu 2016-2020. Proses restorasi dilakukan melalui prinsip 3R yakni rewetting yakni pembasahan kembali lahan gambut,revegetasi atau pemulihan tutupan lahandan revitalitation yang bertujuan menghidupkan kembali sumber-sumber mata pencaharian masyarakat di sekitar areal restorasi dengan sistem pertanian terpadu.

Apabila dilihat dari kasus karhutla tahunan, sudah jelas lahan gambut di Indonesia masih perlu direstorasi. BRG juga masih memiliki banyak PR di wilayah Papua. Sampai akhir 2019 saja, BRG baru bisa merestorasi 1.100 hektare lahan gambut, padahal total target restorasi gambut di Papua seluas 39.239 hektare. Sejak 2017, BRG belum berhasil memulihkan satupun Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dari rencananya merestorasi 12 KHG di Papua.

Di samping berencana membuka lahan persawahan baru, pemerintah juga perlu memperpanjang masa kerja dan memperkuat BRG. Masalahnya, keberadaan BRG tak membebaskan lahan gambut di Indonesia dari kebakaran. Bagaimana jika tidak ada BRG?

Baca juga artikel terkait LAHAN GAMBUT atau tulisan lainnya dari Suliana Khusnulkhatimah

tirto.id - Humaniora
Penulis: Suliana Khusnulkhatimah
Editor: Windu Jusuf