Menuju konten utama

Pemuda Muhammadiyah: Jokowi Tersandera Koruptor Usai Revisi UU KPK

Ada kekuatan besar di balik Jokowi yang membuatnya tak berani menolak desakan revisi UU KPK.

Pemuda Muhammadiyah: Jokowi Tersandera Koruptor Usai Revisi UU KPK
Massa aksi membentangkan spanduk penolakan atas revisi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Wilayah Yogyakarta menilai Presiden Joko Widodo tersandera oleh para koruptor. Hal itu terlihat dengan telah disahkannya revisi UU KPK yang dinilai melemahkan KPK

"Kami meyakini Pak Jokowi bisa saja tersandera oleh para koruptor maupun parpol. Di mana, kita ketahui, banyak anggota parpol yang tersandera kasus korupsi," kata Sekretaris Bidang Hikmah Pemuda Muhammadiyah Yogya, Ahid Mudayana saat aksi penolakan revisi UU KPK di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Selasa (17/9/2019).

Ia menyebut, Jokowi sebagai presiden tidak memiliki keberanian untuk menolak revisi UU KPK itu.

Menurut dia, Jokowi tak independen ketika menyampaikan, menolak sebagian dan menerima sebagian materi UU KPK.

"Ada kekuatan besar di belakang beliau [Jokowi] yang menekan beliau untuk menerima revisi itu. Siapa lagi kemudian yang berkepentingan terhadap revisi UU KPK ini selain para koruptor?" kata dia.

Ahid juga mengatakan jika melihat dari poin-poin revisi, justru akan melemahkan bahkan mematikan KPK itu sendiri.

Meskipun, Jokowi sudah membantah tidak menerima revisi keseluruhan, tetapi poin-poin yang ditolak Jokowi, dan tidak ditolak itu dinilainya berdampak sama yakni pelemahan KPK.

Pemuda Muhammadiyah Yogya yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi Yogya itu kemudian akan melakukan upaya hukum setelah revisi UU KPK disahkan DPR hari ini.

"Kami khususnya dari pejuang anti korupsi, dan Pemuda Muhammadiyah, tadi sudah sempat berdiskusi, karena ini sudah disahkan, kita akan mencoba melakukan judicial review untuk UU tersebut. Itu satu-satunya jalan, ketika UU sudah disahkan," kata dia.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah sah menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan dihadiri 102 anggota DPR RI berdasarkan hitung kepala, Selasa (17/9/2019) pukul 12.18 WIB.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali