Menuju konten utama

MenPAN-RB Siap Ganti Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Pemerintah akan mengubah status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara selama dua tahun mendatang.

MenPAN-RB Siap Ganti Status Pegawai KPK Menjadi ASN
Menpan RB Syafruddin memberi hormat kepada pimpinan sidang saat tiba untuk mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Pemerintah akan mengubah status para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara dalam waktu dua tahun ke depan seiring dengan pengesahan revisi UU No. 30/2002 tentang KPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan kementerian akan segera mengimplementasikan pegawai KPK menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

"Memang begitu, tinggal kami implementasikan [UU KPK]. Tapi, kan, masih panjang, masih ada jeda waktu dua tahun [untuk menjadikan pegawai KPK ASN]."

"Jadi pegawai [KPK] tidak serta merta [langsung jadi ASN]," ujar Syafruddin usai menghadiri sidang paripurna pengesahan revisi UU KPK di Kompleks DPR, Selasa (17/9/2019).

Syafruddin menerangkan sudah banyak para pegawai di sejumlah lembaga pemerintah saat ini yang jadi aparatur sipil negara. Dari total pegawai lembaga pemerintah, ia memperkirakan sekitar 70 persen sudah menjadi ASN.

Menurutnya, perubahan status itu bertujuan untuk memberikan jaminan hari tua bagi pegawai KPK. Ia menambahkan tidak ada persyaratan yang krusial untuk pegawai KPK menjadi ASN.

"Jadi, semua orang yang bekerja untuk negara itu di masa tuanya agar ada harapan hidup," menurutnya.

Ia juga berkata akan mengatur mekanisme yang baik agar menjaga independensi KPK meskipun para pegawainya berstatus ASN.

"Kami akan benahi semuanya, lewat teknis dan mekanismenya untuk menjadi ASN. Itu ada peraturan pemerintah [PP], ada PP No. 11/2011," jelas Syafruddin, yang juga jenderal polisi bintang tiga sekaligus mantan Wakapolri periode 2016-2018.

Akhir pekan lalu, Jokowi mengumumkan sejumlah poin revisi yang disetujui pemerintah. Dari beberapa poin itu, Jokowi meminta pegawai KPK menjadi bagian ASN atau pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Tapi, saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi memadai dan dijalankan penuh kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK saat ini masih terus menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN," kata Jokowi.

Jokowi juga berharap kepada publik agar tidak menganggap sikapnya sebagai upaya pelemahan KPK. Mantan Wali Kota Solo ini mengklaim ia berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama. Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi yang punya kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga-lembaga lain," kata Jokowi.

Pada Jumat (13/9) tengah malam pekan lalu, Komisi Hukum DPR memilih lima pimpinan KPK dari 10 calon untuk periode 2019-2023. Lewat voting, Irjen Firli Bahuri, Kapolda Sumatera Selatan, terpilih sebagai Ketua KPK. Empat pimpinan KPK lain adalah Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar.

Baca juga artikel terkait UU ASN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Ringkang Gumiwang