Menuju konten utama

Eggi Bandingkan Kasusnya dengan Seruan People Power Amien Rais

Menurut Eggi, Amien Rais juga pernah menyatakan people power tetapi tidak diproses hukum.

Eggi Bandingkan Kasusnya dengan Seruan People Power Amien Rais
Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto -Sandiaga Uno, Eggi Sudjana. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama.

tirto.id - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana membandingkan kasus yang menimpa dirinya akibat seruan people power dengan pernyataan yang dilontarkan oleh tokoh politik lain.

Eggi berpendapat, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais juga pernah melontarkan soal people power.

"Tidak ada pemufakatan apa pun dan sebelumnya ada yang bilang tentang people power itu Amien Rais tokoh reformasi. Kok dia tidak [diproses hukum] apa-apa?" kata Eggi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Eggi yang juga merupakan politikus PAN turut menyinggung pernyataan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Moeldoko perihal perang total. Februari lalu, Moeldoko sempat mengatakan bahwa TKN telah memiliki strategi untuk memenangi Pemilu 2019

"Perang itu tidak ada kata lain (identik dengan), kecuali bunuh-membunuh. Kalau people power tidak ada urusannya dengan itu, tapi Moeldoko tenang saja dan tidak diperiksa. Ini merupakan suatu diskriminatif luar biasa," jelas Eggi.

Kasus ini bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan. Ketika itu Eggi menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.

"Kekuatan people power itu mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani? Kalau people power itu terjadi, kami tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan, karena ini sudah kedaulatan rakyat. Bahkan mungkin ini cara dari Allah untuk mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober," kata Eggi.

Akibatnya, Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan itu dibuat oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) bernama Suryanto ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penghasutan. Laporan itu terdaftar nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM bertanggal 19 April 2019.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dewi Ambarwati Tanjung pun turut melaporkan Eggi ke polisi atas dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus bertanggal 24 April 2019.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto