tirto.id - Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya membantarkan atau menangguhkan penahanan tersangka dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp599,2 miliar, Edward Seky Soeryadjaya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono, di Jakarta, Jumat (2/3) malam, menyatakan, Edward Soeryadjaya diopname di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan lagi diopname di RSPP, akan dibantar dulu," katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa proses hukum terhadap Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) itu, masih berlangsung.
"Saat ini masih dalam tahap pemberkasan, belum dinyatakan P21 (berkas lengkap)," katanya.
Pada awal Januari 2018, Edward Soeryadjaya juga dibantarkan ke RSPP dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, Edward Soeryadjaya ditahan oleh penyidik JAM Pidsus sejak 20 November 2017 hingga 20 hari.
Pasal 24 ayat (1) KUHAP menyebutkan Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
Pasal 24 ayat (2), jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1, apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.
Pasal 24 ayat (3), ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
Pasal 24 ayat (4), setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya penyidik juga sudah menetapkan mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri