Kejaksaan Agung mengaku kecewa atas putusan majelis hakim praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan permohonan Edward Seky Soeryadjaya atas penetapan tersangka perkara korupsi dana pensiun Pertamina.
JAM Pidsus menyatakan penahanan itu setelah pihaknya melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan setelah sebelumnya sering beralasan tidak hadir dari panggilan karena sakit.
Edward Seky Soeryadjaya mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Kejagung akan memastikan kebenaran sakitnya Edward yang menjadi tersangka korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka.