Menuju konten utama

Kejagung akan Pastikan Kebenaran Sakitnya Edward Seky Soeryadjaya

Edward Seky Soeryadjaya mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Kejagung akan memastikan kebenaran sakitnya Edward yang menjadi tersangka korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero).

Kejagung akan Pastikan Kebenaran Sakitnya Edward Seky Soeryadjaya
Edward Seky Soeryadjaya. ANTARA FOTO/Andika Wahyu

tirto.id - Kejaksaan Agung akan mengecek kebenaran sakitnya Direktur Ortus Holding Ltd. Edward Seky Soeryadjaya, tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero), setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Ortus Holding Ltd. merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk. (SUGI).

"Untuk second opinion-nya sedang dikoordinasikan dan dipersiapkan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Warih Sadono di Jakarta, Sabtu (18/11/2017).

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu iktikad baik dari tersangka Edward Seku Soryadjaya untuk memenuhi panggilan penyidik agar penanganan perkara itu cepat selesai.

Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan second opinion atas kebenaran sakitnya Edward.

"Benaran sakit apa tidak atau sakit-sakitan?" katanya.

Menurut dia, alasan sakit menghindari dari pemeriksaan itu sering kali menjadi modus operasi, bahkan saat ditetapkan menjadi tersangka meminta berobat ke luar negeri.

Saat ini, kata dia, tersangka itu tidak bisa membohongi lagi karena kejaksaan sudah memiliki rumah sakit sendiri untuk melakukan pemeriksaan.

"Jadi, mereka sekarang tidak mudah mengatakan ke Singapura untuk berobat," katanya.

Sebelumnya, ESS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013 s.d. 2015 Muhammad Helmi Kamal Lubis saat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta kejaksaan untuk bersikap tegas atas mangkirnya tersangka Edward Seky Soeyadjaya.

"Kalau mangkir lagi, ya, harus dipanggil paksa atau tangkap dan langsung ditahan karena tidak kooperatif," katanya.

Jika tidak tegas juga kejaksaan, MAKI akan gugat praperadilan lawan Jaksa Agung, katanya.

Edward Seky Soeryadjaya juga mangkir dalam persidangan dirinya yang menjadi terdakwa perkara keterangan palsu akta notaris Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Dalam perkara itu, ada tiga nama yang diseret sebagai terdakwa, yaitu Edward, Maria, dan Gustav, meski sidang sudah berlangsung selama delapan kali, terdakwa Edward dan Maria sama sekali tidak pernah hadir atau dapat dihadirkan di persidangan dengan alasan sakit.

Majelis hakim perkara tersebut sudah memerintahkan kepada jaksa agar dibentuk tim khusus untuk menghadirkan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA PENSIUN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra