tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menjelaskan edaran ini ditujukan untuk rumah sakit dan para tenaga medis. Salah satu poinnya adalah keharusan untuk menyiapkan ruang isolasi.
"Menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis dan berlaku di Rumah Sakit," kata Andi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkes, Senin (30/3/2026).
Rumah sakit juga diwajibkan untuk melakukan skrining dan triase dini terhadap pasien dengan gejala campak dan riwayat kontak dengan kasus campak pada pintu masuk rumah sakit, instalasi gawat darurat, rawat jalan, dan rawat inap.
Tak kalah penting, kata Andi, rumah sakit juga diwajibkan untuk menyediakan alat pelindung diri (APD), seperti masker, sarung tangan medis, dan hand rubs, yang memadai bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Kemudian, rumah sakit diharuskan untuk mengatur jadwal jaga yang memungkinkan para tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat beristirahat cukup; menetapkan mekanisme penatalaksanaan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terpapar, bergejala, suspek, atau konfirmasi campak, termasuk pelaporan internal, pemantauan, pemeriksaan, penelusuran kontak, dan pembatasan bekerja sesuai ketentuan.
Lalu, memperkuat pengawasan melalui tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Kesehatan dan Keselaman Kerja Rumah Sakit (K3RS), dan unit mutu serta keselamatan pasien; memastikan kecukupan gizi dan penambahan suplemen vitamin apabila dibutuhkan oleh para tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan juga diminta untuk mematuhi penerapan standar pencegahan dan pengendalian infeksi, termasuk kebersihan tangan, etika batuk, penggunaan alat pelindung diri, dan kewaspadaan transmisi sesuai risiko pelayanan.
Kemudian, mengikuti alur pelayanan, pemisahan, pemindahan, dan rujukan pasien campak yang ditetapkan rumah sakit; dan segera melapor ke pihak manajemen rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan apabila merasakan gejala demam, batuk, pilek, mata merah atau mata berair, dan ruam.
Andi menyebut SE ini telah diterima dengan baik olah para pengelola rumah sakit dan dia akan memastikan bahwa SE ini diedarkan dengan baik.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






























