Menuju konten utama
Round Up

Dugaan Malapraktik Bayi: Antara Risiko Medis & Hak Transparansi

Dugaan malapraktik bayi di Sumbar seret UU Kesehatan. Pengamat desak transparansi informed consent agar batas risiko medis dan kelalaian terlihat jelas.

Dugaan Malapraktik Bayi: Antara Risiko Medis & Hak Transparansi
ibu memegang kaki bayinya yang baru lahir. iStockphoto/Getty Images
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pihak Kepolisian tengah menyelidiki dugaan malapraktik yang dilaporkan keluarga Rassya Arfabian Shaarim, bayi berusia delapan bulan yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan dan operasi bedah di Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Penyelidikan dilakukan setelah ibu korban, Novia Sartika (30), melaporkan dokter berinisial FBP ke Polres Pasaman Barat pada 28 September 2026. Keluarga menduga terdapat prosedur medis yang tidak sesuai standar dalam penanganan Rassya.

Kasus ini bermula ketika Rassya dibawa ke RSI Ibnu Sina untuk mendapatkan perawatan. Pihak rumah sakit melakukan operasi terhadap bayi tersebut pada 2 September 2026.

Menurut keterangan keluarga, kondisi Rassya memburuk setelah operasi. Mereka menyebut luka bekas pembedahan mengalami infeksi hingga mengeluarkan nanah. Jahitan pada luka tersebut juga dikabarkan terlepas. Rassya turut mengalami muntah berwarna hijau.

Keluarga kemudian membawa Rassya untuk mendapatkan penanganan lanjutan di RSUP Dr. M. Djamil Padang. Bayi tersebut dijadwalkan menjalani operasi kembali pada 12 September 2026.

Namun, tak terduga, keluarga memperoleh informasi mengenai kondisi usus Rassya yang disebut mengalami perubahan panjang. Berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga, Ahmad Romi, panjang usus bayi tersebut diketahui sekitar 80 cm, dari yang seharusnya 100 cm. Tim medis juga menemukan infeksi pada area luka operasi sebelumnya.

Keluarga mempertanyakan tindakan medis yang dilakukan di rumah sakit pertama. Ahmad Romi menyatakan, pihak keluarga mengaku tidak memperoleh informasi bahwa usus Rassya akan dipotong. Menurut dia, penjelasan yang diterima keluarga sebelumnya adalah operasi untuk menyusun ulang usus.

Atas kejadian tersebut, Novia melaporkan dokter berinisial FBP dengan dugaan pelanggaran Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Pasaman Barat kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi. Pada Rabu (21/10/2026), polisi bersama tim forensik Polda Sumatera Barat melakukan ekshumasi atau penggalian kembali jenazah Rassya untuk kepentingan autopsi.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menyatakan hasil pemeriksaan forensik belum keluar. Polisi akan menggunakan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Pembelaan RSI Ibnu Sina dan Doktrin Risiko Medis

Di sisi lain, RSI Ibnu Sina Simpang Empat membantah adanya malapraktik dalam penanganan Rassya. Dalam klarifikasi tertanggal 2 Oktober 2026, Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat, Meri Herliza, menyatakan pelayanan terhadap pasien telah dilakukan sesuai standar profesi, prosedur operasional, dan etika profesi.

“RSI Ibnu Sina Simpang Empat telah memberikan pelayanan selama perawatan pasien tersebut sesuai Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, Standar Prosedur Operasional dan Etika Profesi sesuai kebutuhan pasien,” kata Meri dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (23/10/2026).

Meri juga membantah adanya pemotongan usus dalam operasi pada 2 September 2026. Dia menyebut tindakan medis tersebut telah melalui audit oleh komite medik rumah sakit yang, menurut pihak rumah sakit, tidak menemukan pelanggaran prosedur.

Pihak rumah sakit turut menyampaikan bahwa Rassya menjalani perawatan selama tujuh hari setelah operasi. Kondisinya disebut membaik sehingga dokter bedah memperbolehkannya melanjutkan perawatan secara rawat jalan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengatur bahwa setiap pasien berhak memperoleh informasi kesehatan secara transparan, jujur, dan menyeluruh mencakup diagnosis penyakit, tata cara dan tujuan tindakan medis, alternatif pengobatan beserta risikonya, potensi komplikasi, prognosis, hingga rincian perkiraan biaya pelayanan.

Selain itu, pasien juga berhak mengakses isi rekam medis pribadi, meminta pendapat kedua atau second opinion dari dokter lain, serta mendapatkan perlindungan penuh atas kerahasiaan data medis mereka.

Aturan tindakan berisiko rendah, persetujuan dapat disampaikan secara lisan. Sementara, untuk prosedur berisiko tinggi seperti pembedahan atau tindakan invasif, persetujuan wajib diberikan secara tertulis atau melalui dokumen elektronik yang terintegrasi dengan Rekam Medis Elektronik.

Jika pasien tidak dapat memberikan persetujuan, seperti anak di bawah umur atau pasien yang mengalami penurunan kesadaran, persetujuan dapat diberikan oleh perwakilan keluarga terdekat yang sah.

Aturan ini menetapkan pengecualian persetujuan medis hanya untuk kondisi gawat darurat yang mengancam jiwa atau berisiko menimbulkan kecacatan permanen saat pasien tidak sadar tanpa pendamping, serta pada tindakan penanggulangan wabah dan penyakit menular demi kepentingan kesehatan masyarakat.

Urgensi Akuntabilitas dan Pemisahan Risiko Medis

Ilustrasi Surat sakit

Ilustrasi Surat sakit. FOTO/iStockphoto

Pengamat kesehatan masyarakat, Iqbal Mochtar, mengatakan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan keselamatan pasien merupakan hal-hal utama dalam setiap tindakan medis. Iqbal mengatakan, setiap tindakan medis harus disertai penjelasan yang memadai kepada pasien atau keluarganya, mulai dari tujuan tindakan, manfaat yang diharapkan, risiko efek samping, hingga langkah yang perlu dilakukan apabila terjadi komplikasi.

Menurut Iqbal, keterbukaan informasi sejak awal penting untuk mencegah munculnya kecurigaan antara keluarga pasien dan tenaga kesehatan. Selain itu, setiap tindakan medis harus dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

“Setiap tindakan medis itu perlu mengedepankan adanya transparansi, akuntabilitas dan perlindungan keselamatan pasien,” kata Iqbal saat dihubungi, Sabtu (24/10/2026).

Dia menegaskan, dugaan malapraktik dalam kasus bayi 8 bulan ini, perlu ditelusuri melalui mekanisme yang berwenang. Rumah sakit, kata dia, memiliki mekanisme pengawasan terhadap mutu pelayanan, termasuk melalui investigasi internal untuk mengetahui penyebab suatu kejadian yang merugikan pasien.

Iqbal menjelaskan, kejadian yang tidak diharapkan atau adverse event dalam pelayanan kesehatan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai malapraktik. Penelusuran diperlukan untuk membedakan apakah kejadian tersebut merupakan risiko atau efek samping tindakan medis, atau berkaitan dengan kelalaian tenaga kesehatan.

Dia mengatakan, dugaan pelanggaran disiplin profesi juga dapat ditelaah melalui mekanisme Majelis Disiplin Profesi (MDP), yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan serta memberikan rekomendasi.

Oleh karena itu, Iqbal menyebut dugaan malapraktik dalam kasus bayi di Pasaman Barat perlu diperiksa secara objektif dengan melihat rangkaian penanganan medis yang dilakukan, termasuk pertimbangan tenaga kesehatan dan tindakan yang diambil ketika muncul komplikasi.

Di sisi lain, Iqbal menilai pemerintah perlu memperkuat penerapan persetujuan tindakan medis atau informed consent. Dia mengatakan, persetujuan pasien atau keluarga tidak boleh sekadar formalitas administratif melalui penandatanganan dokumen.

Kata Iqbal, proses informed consent harus disertai komunikasi dan dialog yang jelas antara tenaga kesehatan dengan pasien atau keluarganya. Penjelasan tersebut mencakup tindakan yang akan dilakukan, tujuan, risiko, kemungkinan efek samping, serta penanganan yang disiapkan apabila terjadi komplikasi.

Dia mengatakan, pemerintah harus menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat ketika menemukan dugaan masalah dalam pelayanan kesehatan. Saluran tersebut harus dikelola secara aktif, dengan petugas yang menerima dan mencatat laporan, meneruskannya kepada pihak berwenang, serta memastikan adanya tindak lanjut.

Iqbal mengingatkan, keberadaan layanan pengaduan tidak akan berarti apabila hanya menjadi formalitas tanpa respons dan tindakan nyata terhadap laporan masyarakat.

Anatomi Hukum Informed Consent bagi Pasien Anak

Ilustrasi Surat sakit

Ilustrasi Surat sakit. FOTO/iStockphoto

Dari perspektif hukum kesehatan, persetujuan tindakan medis (informed consent) dan keterbukaan informasi kepada keluarga pasien memegang peranan krusial. Pengamat Hukum Kesehatan, Gego YP Asmara, mengatakan persetujuan tindakan medis dan keterbukaan informasi kepada keluarga pasien sangat penting dalam setiap prosedur kesehatan.

Gego menjelaskan, persetujuan tindakan medis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam pelaksanaannya, persetujuan harus diberikan setelah pasien atau pihak yang mewakilinya memperoleh penjelasan secara utuh mengenai tindakan yang akan dilakukan.

Menurut Gego, ketentuan tersebut menjadi perhatian khusus ketika pasien merupakan anak-anak, sehingga persetujuan tindakan medis diberikan oleh pihak yang berwenang mewakilinya.

Gego mengatakan, kemungkinan perubahan tindakan medis semestinya disampaikan sejak awal apabila dapat diperkirakan. Namun, perubahan tindakan juga dapat dilakukan apabila muncul kondisi yang sebelumnya tidak terprediksi selama proses penanganan pasien.

Dia menjelaskan, tindakan medis mengikuti diagnosis yang telah ditetapkan saat pemeriksaan. Katanya, ketika terjadi kondisi baru selama operasi, dokter dapat menetapkan diagnosis tambahan dan mengambil tindakan lanjutan berdasarkan kondisi pasien saat itu.

“Kalau kita bicara tindakan, sesungguhnya tindakan itu mengikuti dari diagnosis yang kemudian tegak di saat itu,” kata Gego saat dihubungi, Jumat.

Di sisi lain, dia menilai pemantauan terhadap pasien harus dilakukan oleh tim tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai standar prosedur operasional fasilitas pelayanan kesehatan. Pemantauan tersebut mencakup peran perawat, termasuk di ruang perawatan intensif (ICU), serta dokter yang bertanggung jawab terhadap penanganan pasien.

Gego menjelaskan, rujukan pasien perlu dipertimbangkan ketika rumah sakit tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk menangani kondisi atau penyakit pasien.

Rekam Medis Elektronik sebagai Alat Bukti Vital

Server

Ilustrasi penyimpanan data digital melalui server. Getty Images/iStockphoto

Dalam upaya mengurai benang kusut pembedahan ini, rekam medis menjadi kunci pembuktian yang tidak dapat ditawar. Dalam mengungkap penyebab suatu kejadian medis, kata Gego, menekankan pentingnya rekam medis sebagai bukti untuk menelusuri rangkaian pelayanan kesehatan yang diterima pasien.

Dokumen tersebut dapat menjelaskan perkembangan kondisi pasien serta tindakan yang dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan selama perawatan.

Meski begitu, Gego mengatakan, rekam medis tidak dapat berdiri sendiri sebagai satu-satunya alat bukti. Informasi di dalamnya perlu dikonfirmasi dengan keterangan maupun alat bukti lain untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.

Gego menyebut pasien memiliki hak atas isi rekam medis sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Dalam kasus pasien anak atau pasien yang meninggal dunia, permintaan dapat diajukan oleh pihak yang berwenang mewakili pasien sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rekam medis itu menjadi bukti yang vital di dalam menjelaskan apa yang terjadi di dalam tubuh pasien, termasuk proses yang dilakukan oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” ujarnya.

Kata Gego, keluarga pasien yang menduga terdapat pelanggaran dalam penanganan medis dapat menempuh sejumlah jalur pengaduan sesuai dengan jenis dugaan pelanggaran. Pengaduan dapat disampaikan kepada rumah sakit melalui kanal pengaduan internal, atau melalui mekanisme etik profesi yang relevan.

Selain itu, dugaan pelanggaran disiplin profesi dapat dilaporkan kepada MDP untuk diperiksa. Sementara itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana, keluarga pasien dapat menempuh jalur hukum melalui kepolisian. Gugatan perdata juga dapat menjadi jalur yang ditempuh sesuai dasar dan keadaan perkara.

Baca juga artikel terkait MALAPRAKTIK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah