Menuju konten utama

Dua Terdakwa Korupsi e-KTP Kompak Bantah Klaim Setya Novanto

Para terdakwa di sidang e-KTP memberikan keterangan yang berkebalikan dengan isi kesaksian Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Dua Terdakwa Korupsi e-KTP Kompak Bantah Klaim Setya Novanto
Ketua DPR RI Setya Novanto (atas) bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman membantah keterangan Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam persidangan ketujuh perkara ini di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/4/2017).

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri itu memberikan kesaksian yang membantah keterangan Novanto mengenai pertemuan khusus keduanya untuk membahas proyek e-KTP.

Dia mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan Novanto secara khusus bareng pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, salah satu tersangka di kasus e-KTP.

"Saya pernah bertemu dengan Setnov (panggilan Novanto). Yang pertama di Grand Melia pada 2010 bersama Andi Narogong. Kedua, bertemu dengan Andi Narogong dan Setnov di ruang ketua Fraksi pada Maret 2010,” kata Irman di persidangan seperti dikutip Antara.

Dia melanjutkan, “Pertemuan ketiga adalah saat kami bertemu di Jambi ketika saya menjadi dirjen dan menjabat Plt Gubernur Jambi, Setnov hadir bersama beberapa menteri."

Irman juga membenarkan kesaksian mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni yang juga telah dibantah oleh Novanto.

Menurut Irman, melalui seorang kurir, Diah pernah memintanya agar mengaku tidak mengenal Novanto bila ditanya oleh penyidik KPK. Permintaan itu adalah pesan Novanto yang disampaikan ke Irman melalui Diah.

"Pernah ada seorang kurir ke rumah saya dan membawa pesan dari Diah Anggraeni. (kata kurir) tolong sampaikan ke Pak Irman, menurut Diah, kalau saya ditanya, termasuk ditanya KPK, tolong sampaikan tidak kenal Setnov," ujar Irman.

Sementara terdakwa lainnya, mantan bawahan Irman di Kemendagri, Sugiharto juga mengatakan pernah ada pertemuan khusus, yang membahas proyek e-KTP, antara dirinya, Irman, Andi Narogong dan Diah Anggraeni.

"Memang ada pertemuan di Gran Melia pada Maret (2010) antara saya, Pak Irman, Bu Diah, Andi Agustinus atau Andi Narogong dan Pak Setnov," kata Sugiharto.

Di persidangan yang sama, Novanto membantah pernah melakukan pertemuan khusus dengan Irman. Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga membantah kesaksian Diah Anggraeni soal permintaan agar Irman mengaku tidak mengenal dirinya ke penyidik KPK.

Novanto hanya mengaku bertemu dengan Irman di sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bareng pejabat Kemendagri. Dia juga pernah bertemu Irman saat berkunjung ke Jambi pada 2015. Saat itu Irman menjabat plt Gubernur Jambi.

Ketua Majelis Hakim sidang e-KTP, Jhon Halasan Butar Butar sempat menegaskan pengakuan Novanto. "Jadi saudara menyangkal bertemu (Irman dan Sugiharto) di dua kesempatan pertama?"

"Betul," Novanto menjawab.

Hakim Jhon juga meminta penjelasan Novanto terkait pengakuan Irman soal pesan dari dia melalui kurir kiriman Diah Anggraeni.

"Saya tidak pernah mengatakan demikian," kata Novanto.

Surat dakwaan Jaksa KPK untuk terdakwa Irman dan Sugiharto menulis ada dugaan Novanto berperan besar dalam kasus korupsi e-KTP. Novanto disebut bersama pengusaha Andi Narogong meminta jatah 11 persen dari nilai total anggaran proyek e-KTP yang bernilai Rp5,9 triliun. Namun, di banyak kesempatan, Novanto telah membantah tuduhan ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom