Menuju konten utama

Dua Korban Tragedi Kanjuruhan Diautopsi Pekan Ini

keluarga korban mendapatkan perlindungan melekat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dua Korban Tragedi Kanjuruhan Diautopsi Pekan Ini
Sejumlah penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak nafas terkena gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan saat kericuhan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.

tirto.id - Dua korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan akan diautopsi. Pelaksanaan rangkaian autopsi dijadwalkan pada 5 November 2022. Kegiatan ini dilakukan untuk mencari tahu penyebab kematian korban.

Pengacara Devi Athok, Imam Hidayat, mengatakan autopsi dua putri Devi Athok yang merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dilakukan setelah pihak keluarga menyatakan bersedia.

"Pelaksanaan dilakukan pada 5 November 2022, kurang lebih pukul 09.00 WIB, ini harus dikawal," kata Imam dikutip dari Antara, Senin (31/10/2022).

Imam menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya selaku kuasa hukum korban akan dipanggil Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terkait dengan rencana pelaksanaan autopsi terhadap dua jenazah berinisial N dan N.

Menurutnya, dalam pelaksanaan autopsi tersebut akan melibatkan enam ahli yang satu di antaranya berasal dari Tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol). Sementara lima lainnya berasal dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan universitas.

"Jadi dokter forensik itu ada enam. Kemarin khawatir itu hanya akan dari Dokpol. Tapi ternyata dari Dokpol hanya satu, lainnya PDFI, bisa dari universitas," ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, keluarga korban mendapatkan perlindungan melekat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan tersebut yang menjadi salah satu alasan dari keluarga korban berani untuk meminta pelaksanaan autopsi.

"Keluarga dapat perlindungan melekat dari LPSK. Jadi melekat kemana-mana dengan petugas LPSK, makanya berani kemudian menyatakan kesediaannya kembali untuk autopsi," tuturnya.

Pernyataan persetujuan untuk pelaksanaan autopsi telah disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang juga diteruskan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Surat dari pihak keluarga yang menyatakan bersedia untuk pelaksanaan autopsi sudah disampaikan kepada LPSK pada 24 Oktober 2022. Selain melalui LPSK, pengiriman surat tersebut dilakukan secara daring kepada pihak terkait.

Devi Athok merupakan ayah dari dua korban tragedi Kanjuruhan. Dua orang putrinya berinisial N dan N menjadi korban dalam tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. Sebelumnya, pihak keluarga sudah sempat menyetujui proses autopsi tersebut.

Namun, pada 17 Oktober 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyatakan bahwa langkah untuk melakukan tindakan autopsi kepada dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, batal dilakukan.

Pembatalan tersebut dikarenakan pihak keluarga tidak memberikan izin untuk pelaksanaan autopsi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pembatalan autopsi tersebut bukan dikarenakan adanya intimidasi kepada keluarga korban.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky