Menuju konten utama
Temuan Komnas HAM

Keluarga Korban Kanjuruhan Batal Autopsi karena Didatangi Polisi

Keluarga korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan tidak jadi mengajukan autopsi karena beberapa kali didatangi polisi.

Keluarga Korban Kanjuruhan Batal Autopsi karena Didatangi Polisi
Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam memberikan keterangan kepada media terkait Tragedi Kemanusiaan Stadion Kanjuruhan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

tirto.id - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut pihaknya telah bertemu keluarga korban yang membatalkan niatan autopsi untuk kedua anaknya yang tewas dalam tragedi Kanjuruhan.

Anam menyebut pihaknya telah mengonfirmasi kronologi pembatalan autopsi kepada Devi Athok, ayah kandung korban meninggal tragedi Kanjuruhan. Komnas HAM lalu mendapatkan informasi bahwa Devi Athok sempat didatangi polisi sebanyak 3 kali untuk menanyakan terkait keinginannya untuk melakukan autopsi jasad kedua anaknya.

"Tanggal 10 Oktober Pak Athok memang membuat pernyaataan (keinginan autopsi) di hadapan kuasa hukum. Tapi itu masih berupa draf, karena dia masih mau berjumpa dengan Pak Kades nya untuk minta tanda tangan agar diketahui oleh Pak Kades," kata Anam dalam keterangan videonya, Jumat, 21 Oktober 2022.

"Namun tiba-tiba tanggal 11 pagi tiba-tiba ada pihak polsek menghubungi dia mau menanyakan perihal autopsi. Akhirnya polisi kurang lebih 4 orang datang ke rumahnya," sambungnya.

Anam menyebut kedatangan polisi tersebut membuat Pak Athok tidak nyaman karena ia merasa surat pernyataannya yang masih berbentuk draf sudah menyebar ke mana-mana.

Lalu pada tanggal 12-nya polisi kembali datangi rumah Pak Athok, kali ini membawa surat persetujuan untuk melakukan autopsi. Saat itu, Pak Athok kemudian menghubungi para pendamping hukumnya, namun tidak ada yang dapat mendampingi. Namun demikian, Pak Athok akhirnya tetap menandatangani surat persetujuan tersebut.

"Tanggal 17 terjadi lagi (kunjungan) kepolisian dari Polda Jatim, Polres Kepanjen, didampingi pak camat, pak kades datang ke rumah Pak Devi Athok. Ada 7 orang. Di situ juga dia (Pak Athok) hubungin pendamping dan sebagainya, juga tidak ada yang bisa mendampingi. Tanggal 17 itu juga ada komunikasi internal keluarga, diputuskan untuk tidak melakukan autopsi karena khawatir didatangi polisi," tutur Anam.

Ia kemudian menyimpulkan bahwa absennya pendampingan keluarga Pak Athok saat berhadapan dengan polisi, menjadikan pihak keluarga khawatir dan kemudian menarik kembali keputusan untuk melakukan autopsi.

"Proses tanggal 11, 12, 17 tidak ada pendampingan itu membuat ia khawatir. Akhirnya juga ketakutan, karena tidak ada pendampingnya," pungkas Anam.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky