Menuju konten utama

Dua Cara Metode Menentukan Awal Bulan Puasa Ramadhan

Penentuan awal puasa Ramadhan dengan menggunakan dua metode, hisab dan rukyatul hilal.

Dua Cara Metode Menentukan Awal Bulan Puasa Ramadhan
Ilustrasi Ramadhan. foto/istockphoto

tirto.id - Penentuan puasa awal ramadan dapat ditentukan melalui dua metode atau dua cara, pertama metode hisab dan kedua rukyatul hilal.

Dua metode ini, baik hisab maupun rukyatul hilal sama-sama bertujuan untuk menentukan kriteria ijtimak atau saat berakhirnya bulan lalu dan munculnya bulan baru dalam penanggalan Hijriah.

Muhammadiyah akan menggunakan metode hisab untuk menentukan tanggal 1 Ramadhan, sementara Nahdatul Ulama (NU) akan melakukan pemantauan awal puasa melalui hilal.

Berikut ini penjelasan dari kedua metode tersebut.

Penentuan Awal Puasa dengan Metode Hisab

Metode hisab merupakan metode perhitungan waktu berdasarkan posisi geometris benda-benda langit, termasuk matahari, bulan, dan bumi.

Metode hisab selain digunakan untuk menentukan awal bulan puasa, juga dipakan untuk menentukan waktu salat, idulfitri, waktu haji, dan waktu untuk melaksanakan salat gerhana.

Penentuan waktu hisab menggunakan posisi geometris benda-benda langit yang dipelajari dalam ilmu haiah atau ilmu falak, dikenal juga dengan istilah astronomi dalam bahasa Yunani.

Dalam "Pedoman Hisab Muhammadiyah" disebutkan, untuk menentukan kapan awal bulan kamariah (yang ditandai dengan kemunculan hilal) dilakukan dengan dua macam metode.

Dua metodenya yaitu hisab urfi dan hisab hakiki. Hisab urfi adalah metode penentuan awal bulan tanpa berpatokan pada gerak benda langit secara hakiki (sebenarnya).

Metode ini dilakukan dengan menjumlahkan seluruh hari, sejak tanggal 1 Muharam, 1 Hijriah hingga tanggal saat perhitungan berdasarkan kaidah-kaidah yang telah ditentukan, yaitu:

  • Tahun Hijriah dihitung mulai 1 Muharam tahun 1 Hijriah, misalnya bertepatan dengan hari Sabtu 15 Juli atau hari Jumat 16 Juli 622 M. Namun, sejumlah ahli hisab urfi memiliki pandangan yang bervariasi terkait penetapan ini.
  • Tahun Hijriah dibedakan menjadi tahun pendek (tahun basiat) dan tahun panjang (tahun kabisat).
  • Jumlah hari dalam satu tahun untuk tahun basitat adalah 354 hari, dan tahun basitat itu terdapat 19 tahun selama satu periode 30 tahun.
  • Jumlah hari dalam satu tahun untuk tahun kabisat adalah 355 hari, dan tahun kabisat itu ada 11 tahun dalam satu periode 30 tahun.
  • Jumlah seluruh hari dalam satu periode 30 tahun adalah 10.631 hari.
  • Tahun kabisat adalah tahun-tahun kelipatan 30 ditambah 2, 5,

    7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26, dan 29.

  • Umur bulan dalam 1 tahun menurut hisab urfi berselang-seling antara 30 dan 29 hari.
  • Bulan-bulan yang bernomor urut ganjil dipatok usianya 30 hari.
  • Bulan-bulan bernomor urut genap dipatok usianya 29 hari, kecuali bulan Zulhijah yang pada setiap tahun kabisat diberi tambahan umur satu hari sehingga menjadi 30 hari.
Metode hisab urfi memang sah di gunakan, namun memiliki konsekuensi di mana penetapan kamariah tidak selalu sejalan dengan kemunculan bulan.

Disisi lain, ada metode hisab hakiki yang ditentukan dengan menghitung gerak faktual bulan. Awal bulan ditentukan dengan kemunculan bulan bermula sementara berakhirnya bulan kamariah mengacu pada kedudukan atau perjalanan bulan.

Ada lima kriteria yang ditentukan untuk mendukung penetapan ini, satu di antaranya adalah dengan kemunculan hilal atau bulan sabit pertama.

Kriteria lainnya yaitu, ijtimak sebelum fajar, ijtimak sebelum gurub, bulan terbenam sesudah terbenamnya matahari, dan imkan rukyat (visibilitas hilal).

Apabila satu dari lima kriteria tidak dipenuhi, maka bulan akan terus berjalan hingga perhitungan 30 hari kemudian bulan baru akan dimulai pada lusa.

Penentuan Awal Puasa dengan Metode Rukyatul Hilal

Metode rukyatul hilal (penglihatan bulan secara fisik) dilakukan sebagai penentuan awal bulan Qamariah, baik untuk menandai permulaan Ramadan, Syawal dan bulan lainnya.

Hilal merupakan penampakan bulan baru atau sabit yang merupakan penanda dimulainya bulan baru dalam kalender Hijriah. Sedangkan rukyat merupakan aktivitas mengamati dan melihat hilal yang tampak di ufuk barat.

Awal bulan puasa dapat ditetapkan apabila hilal telah memenuhi kriteria imkanur rukyah dan kemungkinan hilal terlihat. Kriteria tersebut dapat diperoleh apabila kenampakan hilal telah berada di ketinggian 2 derajat.

Dalam kalender Hijriah, perhitungan hari dimulai saat matahari terbenam atau waktu magrib, kemudian tinggal menunggu munculnya bulan sabit.

Ada 7 dasar hukum yang mendasari dilakukannya metode rukyatul hilal, seperti dikutip laman NU Online:

1. Hadis muttafaq alaihi

"Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal) Dan apabila tertutup mendung bagi kalian maka genapkanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari." (HR. Bukhari: 1776 dan Imam Muslim 5/354).

2. Terjadi pada masa Rasulullah SAW

Nabi Muhammad memerintahkan puasa langsung setelah datang kepada beliau persaksian seorang muslim tanpa menanyakan asal si saksi, apakah dia melihatnya di daerah mathla' yang sama dengan beliau atau berjauhan.

Rasulullah SAW berkata:

Sesungguhnya aku telah melihat hilal. (Hasan, perawi hadis menjelaskan bahwa hilal yang dimaksud sang badui yaitu hilal Ramadhan).

Kemudian Rasulullah SAW bersabda:

"Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah? Dia berkata: Benar. Beliau meneruskan pertanyaannya seraya berkata: Apakah kau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah? Dia berkata: Ya benar. Kemudian Rasulullah memerintahkan orang-orang untuk berpuasa besok." (HR Abu Daud 283/6)

3. Kitab Fathul Qodir fiqh madzhab Hanafi

Pada jilid ke 4 hal 291 dijelaskan apabila telah ditetapkan bahwa hilal telah terlihat di sebuah kota, maka wajib hukumnya penduduk yang tinggal di belahan bumi Timur untuk mengikuti ketetapan ru'yah yang telah diambil kaum muslimin yang berada di belahan bumi Barat.

4. Kitab Furu' Milik ibn Muflih fiqh madzhab Hambali

Dalam sebuah penjelasan di kitab ini disebutkan, apabila bulan telah terlihat dalam suatu tempat, baik jaraknya dekat atau jauh dari wilayah lain, maka wajib seluruh wilayah untuk berpuasa mengikuti ru'yah wilayah tersebut.

5. Kitab Mawahib Jalil fi Syarh Mukhtashor Syaikh Kholil juz 6 hal 396

Sebab diwajibkannya puasa ada dua, yang pertama: terlihatnya bulan, kedua dengan syarat rukyatnya melalui kabar yang sudah tersebar luas.

6. Bughyatul Mustarsyidin

Bulan Ramadhan sama seperti bulan lainnya tidak tetap kecuali dengan melihat hilal, atau menyempurnakan bilangan menjadi tiga puluh hari.

7. Al-‘Ilm al-Manshur fi Itsbat al-Syuhur

Para tokoh madzhab Malikiyah berpendapat: “Bila seorang penguasa mengetahui hisab tentang (masuknya) suatu bulan, lalu ia menetapkan bulan tersebut dengan hisab, maka ia tidak boleh diikuti, karena ijma’ ulama salaf bertentangan dengannya.”

Baca juga artikel terkait AWAL PUASA RAMADHAN 2022 atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Addi M Idhom