Menuju konten utama

Dua Bulan PSBB, Pemprov DKI Kantongi Rp1,57 Miliar dari Pelanggar 

Dua bulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, Pemprov DKI Jakarta kantongi Rp1,57 miliar dari pelanggar.

Dua Bulan PSBB, Pemprov DKI Kantongi Rp1,57 Miliar dari Pelanggar 
Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP bersiap menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan pada 3 Agustus 2020, Satpol PP DKI Jakarta mengantongi uang sebesar Rp44.550.000 dari denda pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Denda uang tunai itu dikenakan kepada 267 orang yang tidak mengenakan masker. Sementara sebanyak 2.729 orang yang tidak mengenakan masker memilih untuk tidak membayar denda dan melakukan sanksi kerja sosial dengan menyapu jalanan.

Denda tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020, bagi perorang yang tidak mengenakan masker, dikenakan denda sebesar Rp100-250 ribu.

"Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 35.550.000 dan Tempa atau Fasilitas Umum sejumlah Rp9 juta," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia di Gedung Balai Kota DKI, Selasa (4/8/2020).

Sementara hasil rekap sejak 5 Juni 2020 hingga 3 Agustus 2020, terdapat total 511 sanksi teguran tertulis, 6.933 sanksi denda, 26 sanksi penyegelan, dan 55.387 sanksi kerja sosial.

Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp1.007.560.000; Tempat/Fasilitas Umum sejumlah Rp369.850.000; dan Kegiatan Sosial Budaya sejumlah Rp193.500.000.

"Total denda uang tunai yang akan disetorkan melalui kas daerah sejumlah Rp 1.570.910.000," terangnya.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Reja Hidayat