tirto.id - Wakil Gubernur DKI Riza Patria mengatakan telah mengantongi denda mencapai Rp1,35 miliar dari pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta per Jumat 1 Juli 2020.
"Sudah lebih dari Rp1,35 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar," kata Riza saat menghadiri Kampanye Pasar Tradisional Bebas Covid-19 dan Gerakan Memakai Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Sanksi PSBB telah diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB di ibu kota. Bagi setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar, akan dikenakan denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp50 juta.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku Pemprov DKI tujuannya tidak mencari keuntungan dalam menegakkan sanksi PSBB. "Kami minta semua patuh, taat dan disiplin," ucapnya.
Sejauh ini Pemprov DKI belum memberlakukan sanksi pidana bagi pelanggar PSBB transisi. Namun tak menutup kemungkinan sanksi pidana akan dibuat bagi para pelanggar.
"Ke depan ini sangat mungkin diberlakukan. Tapi sekali lagi kami minta kerja samanya seluruh masyarakat," tuturnya.
Dirinya menjelaskan penegakan disiplin PSBB bukan hanya tugas Pemprov DKI saja, tetapi seluruh masyarakat. Maka dari itu, dia meminta seluruh warga DKI untuk melaporkan apabila menemukan tempat usaha atau unit kegiatan yang melanggar PSBB.
"Bisa melalui kamera, video, sehingga nanti bisa kami tindak lanjuti. Jadi mohon kerja samanya semua pihak untuk bantu penegakkan disiplin dan kepatuhan kita bersama," pungkasnya.
Pada 28 Juni 2020 kemarin, Pemprov DKI Jakarta telah mengantongi denda sebesar Rp370.460.000 dari beberapa pelanggar PSBB. Sejumlah kategori usaha yang dikenakan sanksi diantaranya kantor, rumah makan, layanan pendukung seperti fotokopi, bengkel, service, pertokoan, dan tempat rekreasi indoor.
Hal itu dilakukan setelah Pemprov DKI melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mal, objek wisata, pasar, check point SIKM, bersama dengan tim terpadu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Sampai dengan 28 Juni 2020, nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 370.460.000," kata kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Reja Hidayat