tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan untuk memberikan izin beroperasinya kembali bioskop pada 29 Juli 2020 nanti. Pemprov DKI Jakarta memilih untuk menunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan alasan pihaknya membatalkan pembukaan bioskop lantaran penyebaran virus corona COVID-19 belum stabil.
"Karena kondisi COVID-19 di Jakarta belum stabil, naik lagi [kasus positif COVID-19], jadi kami tunda waktu [pembukaan bioskop] sampai benar-benar kondusif," kata Cucu kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Cucu mengaku telah berkoordinasi dengan Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) perihal penundaan pembukaan bioskop tersebut. Hal ini dilakukan lantaran jaringan bioskop di seluruh Indonesia sudah menyatakan akan kembali mengoperasikan bioskop pada 29 Juli 2020 nanti.
"Mereka bisa mengerti, sudah disampaikan, sudah komunikasi," jelasnya.
Tak hanya bioskop, Pemprov DKI juga menunda pembukaan tempat boling, biliar, tempat karaoke dan sejumlah kegiatan di dalam ruangan (indoor) lainnya.
"Skala indoor boling [juga ditunda], biliar belom juga," tegasnya.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya memutuskan untuk mengizinkan bioskop kembali beroperasi pada tanggal 6 sampai 16 Juli 2020 di masa perpanjangan fase pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Namun GPBSI memutuskan untuk membuka bioskop pada Rabu, 29 Juli 2020 mendatang secara serentak di seluruh Indonesia. GPBSI ini mewakili para pengusaha bioskop yang terdiri dari Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex.
"Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia," kata Ketua GPBSI, Djonny Syafruddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto