tirto.id - Gubernur Jawa Barat yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat M Ridwan Kamil belum memberikan izin beroperasinya kembali bioskop dan tempat karaoke.
Bioskop diketahui akan kembali dibuka lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dan Menteri Pariwisata dan Menteri Ekonomi Kreatif (Memparekraf) Wishnutama pada 2 Juli lalu.
Tanggal 29 Juli dipilih karena pengelola akan mempersiapkan terlebih dulu segala protokol kesehatannya. Namun Ridwan Kamil memilih untuk tak memberikan izin dibukanya kembali bioskop yang ada di Jawa Barat.
"Hasil kajian gugus tugas kota kabupaten belum mengizinkan kegiatan yang sifatnya tertutup seperti bioskop," kata Ridwan Kamil di Makodam III Siliwangi Kota Bandung, Senin (13/7/2020) dilansir dari Antara.
Kang Emil, sapaan akrabnya mengatakan berdasarkan hasil kajian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 tingkat kabupaten/kota keberadaan virus corona cepat menyebar di ruang tertutup yang tidak berventilasi.
"Jadi dropletnya mutar-mutar disana. Kalau ada ventilasi maka dia terbawa suhu panas dari luar, maka droplet bisa hilang. Mal bisa buka tapi bisokop ditahan dulu, [tempat] karaoke ditahan dulu," tegasnya.
Pihaknya juga meminta kepala daerah tingkat kabupaten/kota agar memutakhirkan data-data kasus virus corona di daerahnya masing-masing meskipun orang yang positif corona bukan warga Jabar.
"Tetap dimasukkan data. Sebagai contohnya di Secapa AD atau Pusdikpom meski orang Sulawesi. Mau orang dari mana masukkan datanya dan dihitung sebagai kasus penambahan data dan diperbaharui," katanya.
Jaringan bioskop di seluruh Indonesia, termasuk Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex rencananya akan kembali beroperasi mulai Rabu 29 Juli 2020. Tapi rencana ini menyimpan potensi bahaya, meski protokol kesehatan diterapkan dengan ketat.
Kepada reporter Tirto, Jumat (10/7/2020), Ketua Pusat Kajian Kesehatan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Puskakes Uhamka) Bigwanto mengatakan semestinya kebijakan ini dikaji ulang karena "akhir-akhir ini muncul bukti baru terkait virus COVID-19 yang kemungkinan besar bisa bertahan di udara selama berjam-jam (airborne transmission)."
Pernyataan Bigwanto merujuk pada pernyataan 239 ilmuwan dari beragam negara. Berdasarkan riset berjudul It is Time to Address Airborne Transmission of COVID-19, Lidia Morawska dkk menyebut "aliran dan embusan udara memicu hipotesis kemungkinan mekanisme transmisi SARS-CoV-2 melalui aerosol (partikel padat dalam udara maupun tetesan cair)."
Bigwanto menegaskan berdasarkan temuan WHO itu, protokol kesehatan yang selama ini dijalankan--misalnya jaga jarak dan pakai masker--akan "tidak relevan lagi". Risiko penularan Corona masih tinggi jika ada sekelompok orang di satu ruangan tertutup dalam waktu yang cukup lama meski mereka semua pakai masker.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto