Menuju konten utama

Bioskop di Jakarta Boleh Beroperasi, Tempat Karaoke Kapan?

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad mengaku belum mengetahui kapan tempat karaoke dapat beroperasi kembali.

Bioskop di Jakarta Boleh Beroperasi, Tempat Karaoke Kapan?
Ilustrasi Karaoke. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali beroperasi mulai 6 Juli 2020 saat perpanjangan fase pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Izin pemutaran film di bioskop tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020.

Meski bioskop oleh buka, Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad mengaku belum mengetahui kapan tempat karaoke dapat beroperasi kembali.

"Belum tahu sampai kapan. Lihat perkembangan penyebaran virus di Jakarta nya kaya apa," kata Cucu kepada reporter Tirto, Kamis (9/7/2020).

Cucu mengaku bersama asosiasi pengusaha tempat karaoke telah membuat protokol kesehatan untuk tempat hiburan tersebut. Namun, protokol yang disodorkannya belum bisa meyakinkan Tim Gugus Tugas COVID-19 DKI.

Salah satu alasannya, lanjut Cucu, karena di tempat karaoke sulit untuk mengontrol social distancing atau jaga jarak.

"Potensi penyebaran virus di [Tempat] karaoke itu tinggi, karena sosial distancing nya sulit dijaga," ujarnya

Berbeda dengan bioskop, Cucu menuturkan tempat tersebut telah memiliki protokol kesehatan yang baik demi mencegah penularan COVID-19.

Sejumlah protokol kesehatan yang ada di bioskop seperti memaksimalkan pekerja yang berusia di bawah 45 tahun, melakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer di setiap titik, menyediakan tempat sampah khusus alat pelindung diri (APD), dan membatasi jumlah pengunjung. Namun dalam SK itu, Cucu tidak merinci berapa batas jumlah pengunjung yang dianjurkan.

Kemudian pengelol bioskop dapat meminta karyawan dan pengunjung menggunakan masker, menyediakan pemesanan tiket secara online. Apabila pembelian tiket secara langsung, dianjurkan menggunakan pembayaran non tunai.

Selain itu, pengeleo bioskop wajib memeriksa suhu tubuh kepada pengunjung oleh petugas yang menggunakan APD dan face shield. Jumlah pengunjung bioskop pun dibatasi dengan menetapkan jarak aman antar penonton yaitu selang seling antar kursi atau mengosongkan satu bangku.

Selanjutnya, pengela bioskop dilarang melakukan penjualan makanan dan minuman di ruang teater, hanya diperkenankan melakukan pengantaran yang dipesan sebelum memasuki ruangan.

Cucu juga meminta kepada pengelola bioskop untuk menyajikan data pengunjung yang akurat dan mendokumentasikan seluruh kegiatan yang disimpan selama 3 bulan untuk penelusuran dalam rangka penanganan COVID-19.

"Nanti dua minggu kami evaluasi," pungkasnya.

Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin pun menyambut baik hal tersebut. Namun dia menuturkan bioskop di seluruh Indonesia akan kembali beroperasi mulai 29 Juli 2020

Pasalnya, dibutuhkan waktu sekira dua sampai tiga minggu bagi seluruh pengusaha bioskop untuk menyiapkan penerapan protokol kesehatan di dalam bioskop.

Jaringan bioskop yang tergabung dalam GPBSI adalah Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum dan New Star Cineplex.

Baca juga artikel terkait PSBB MASA TRANSISI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan