Menuju konten utama

Bioskop di Jakarta Boleh Beroperasi pada 6 Juli  

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengizinkan bioskop beroperasi pada 6-16 Juli 2020.

Bioskop di Jakarta Boleh Beroperasi pada 6 Juli  
Ilustrasi Bioskop. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengizinkan bioskop boleh beroperasi pada 6 sampai 16 Juli 2020 saat perpanjangan fase pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Izin pemutaran bioskop diatur dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020. SK ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Parekraf Cucu Ahmad pada Senin, 6 Juli 2020.

"Hiburan dan rekreasi, mulai tanggal 6 Juli-16 Juli, pemutaran film bioskop [diizinkan beroperasi]," kata Cucu saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).

Selain bioskop, produksi film dan penyelenggaraan pertunjukan atau menonton bareng di ruang terbuka diizinkan kembali pada waktu yang sama.

Namun, ia meminta kepada pengelola bioskop untuk mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19 di sektor pariwisata.

Cucu menambahkan, untuk mencegah penularan COVID-19, pengelola meminta pekerja berusia di bawah 45 tahun melakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer di setiap titik, menyediakan tempat sampah khusus alat pelindung diri (APD), dan membatasi jumlah pengunjung.

Dalam SK itu, Cucu tidak merinci berapa batas jumlah pengunjung yang dianjurkan.

Cucu juga meminta karyawan dan pengunjung menggunakan masker dan menyediakan pemesanan tiket secara online. Jika pembelian secara langsung, lanjutnya, dianjurkan menggunakan pembayaran nontunai.

"Tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker," ucapnya.

Selain itu, suhu tubuh pengunjung diperiksa oleh petugas memakai APD dan face shield. Jumlah pengunjung dibatasi dengan menetapkan jarak aman antar-penonton, selang-seling antar-kursi atau mengosongkan satu bangku.

Selanjutnya, melarang menjual makanan dan minuman di ruang teater, hanya diperkenankan mengantar pesanan sebelum memasuki ruangan bioskop.

Cucu juga meminta pengelola bioskop menyajikan data pengunjung yang akurat dan mendokumentasikan seluruh kegiatan, lalu disimpan selama 3 bulan demi antisipasi penelusuran penularan COVID-19.

"Nanti dua minggu kami evaluasi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait BIOSKOP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Bisnis
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Reja Hidayat