Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Anies Izinkan 80 Mal Beroperasi 15 Juni, Bioskop Dikecualikan

Sejumlah tempat yang dikecualikan antara lain wahana permainan anak dan tempat bermain temporer, tempat kebugaran, pameran pergelaran, Function hall resepsi dan bioskop.

Anies Izinkan 80 Mal Beroperasi 15 Juni, Bioskop Dikecualikan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. FOTO/Dok. Humas Pemprov DKI

tirto.id - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mengizinkan 80 mal di ibu kota mulai beroperasi pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pekan ketiga, 15 Juni 2020.

Meski demikian, Anies meminta kepada pengelola mal tersebut harus memastikan pengujung dan pekerja yang ada di pusat perbelanjaan disiplin mematuhi segala jenis protokol yang telah ditetapkan.

Seperti para pekerja dan pengunjung diwajibkan menggunakan masker, melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum masuk mal, menyediakan fasilitas kesehatan, jumlah orang 50 persen dari kapasitas, pemberian batas untuk jaga jarak, dan sebagainya.

“Karena kita menyadari bahwa 3 bulan kegiatan berhenti karena alasan wabah penyakit. Maka pada saat mulai beroperasi, dia [Pengelola] harus beroperasi untuk tetap membuat pengunjung dan yang bekerja di tempat ini merasa aman [Dari virus corona),” kata dia saat di Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Meski diizinkan beroperasi, Anies mengatakan beberapa tempat di dalam mal akan dikecualikan untuk dibuka. Karena potensi penyebaran yang lebih tinggi serta untuk melindungi kelompok rentan COVID-19.

Sejumlah tempat tersebut seperti wahana permainan anak dan tempat bermain temporer, tempat kebugaran, pameran pergelaran, Function hall resepsi dan bioskop.

"Kemudian juga beberapa ketentuan-ketentuan teknis yang nanti ada perinciannya," ucapnya.

Sementara Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Ellen Hidayat berkomitmen mal yang berada di bawah naungannya akan akan berpegang teguh pada protokol kesehatan yang disosialisasikan Pemprov DKI Jakarta.

Sejumlah protokol kesehatan yang akan diterapkan oleh 80 mal tersebut seperti menyiapkan petugas keamanan untuk mengukur suhu tubuh pekerja dan pengunjung. Jika lebih dari 37,5 derajat celcius, maka tidak diizinkan untuk masuk.

Jumlah pengunjung yang masuk dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas. Kemudian pintu akses keluar masuk dibatasi, sehingga bisa tetap bisa diawasi oleh petugas.

"Untuk penghitungan itu, di depan ada QR Code untuk melihat jumlah pengunjung," kata dia pada waktu yang sama.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz