tirto.id - PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ) yang merupakan pemilik bioskop CGV Cinemas sudah menutup operasional bioskop terhitung sejak 3 bulan. Direktur Graha Layar Prima, Yeo Deoksu, menjelaskan, berhentinya operasional bioskop membuat kondisi keuangan terganggu.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) Yeo menjelaskan, pendapatan CGV turun sampai 75 persen sejak ada kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Meski sudah tiga bulan tutup, ia mengaku belum ada kebijakan untuk melakukan PHK, hingga saat ini baru ada pemotongan gaji sebesar 50 persen pada 669 karyawan dari total 2.147 karyawan CGV.
"Wabah ini sangat berdampak hingga penghentian operasional total. Perseroan telah melakukan penutupan sementara seluruh kegiatan operasional bioskop CGV berdasarkan instruksi pemerintah hingga waktu yang belum ditentukan," jelas dia, Jumat (29/5/2020).
Meski pemerintah belum memastikan kapan pandemi COVID-19 di Indonesia akan berakhir, pihaknya sudah merumuskan strategi agar tetap bisa bertahan di tengah pandemi.
Ia menjelaskan, pihaknya tengah berupaya untuk mengurangi biaya-biaya sewa tempat usaha melalui negosiasi dan kerja sama dengan pemilik-pemilik lahan.
Selain itu, pihaknya juga melakukan kolaborasi dengan para pelaku industri film dalam mempersiapkan film-film lokal terbaru yang akan ditayangkan di bioskop CGV setelah pemulihan pandemi COVID-19.
Selain dua strategi di atas, pihaknya juga berupaya menstabilkan bisnis perseroan, dengan menurunkan beban biaya usaha, terdiri dari biaya operasi.
"Saat ini Perseroan masih melakukan, kegiatan Digital Marketing di seluruh online platform/ Social Networking Sevices CGV, inovasi dengan beralih ke virtual dan memaksimalkan konten-konten kreatif di digital platform CGV dan dan jasa pembuatan konten video/ iklan untuk pihak ketiga atau eksternal," tandas dia.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengumumkan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk wilayah DKI Jakarta yang akan berlaku mulai Jumat, 10 April 2020 untuk menekan angka penularan virus corona atau COVID-19.
Seluruh pertemuan dan perkumpulan untuk melakukan kegiatan olahraga, politik, hiburan, akademik, dan budaya tak boleh dilakukan. Selain itu, tempat umum seperti taman hiburan, pusat kebugaran, hingga salon akan ditutup sementara.
Dalam praktiknya, PSBB itu akan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020.
Pemerintah juga menutup sementara tempat yang berpotensi menjadi lokasi penularan corona, seperti salon kecantikan, bioskop, hingga kelab malam.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri