tirto.id - Presiden Joko Widodo memberhentikan dan mengangkat enam pejabat baru di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan), di bawah Prabowo Subianto. Dari enam pejabat baru yang diangkat, dua di antaranya adalah anggota Tim Mawar yang terbukti bersalah dalam kasus penculikan aktivis pada 1999. Mereka dalah Brigjen Yulius Selvanus dan Brigjen Dadang Hendrayudha.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 166 tahun 2020 tentang Pemberhentikan dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan, yang diteken pada Rabu (23/9/2020) lalu.
Wartawan Tirto mencoba mengonfirmasi salinan Keppres tersebut kepada Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Kepala Biro Humas Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, Djoko Purwanto. Namun, hingga Jumat (25/9/2020) sore tak ada respons dari keduanya.
Dalam salinan Keppres yang wartawan Tirto terima, terdapat enam pejabat yang diberhentikan oleh Presiden Jokowi. Mereka adalah:
- Marsda TNI Dody Trisunu sebagai Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan
- Prof. Dr. Ir. Bondan Tiara Sofyan sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan
- Mayjen TNI Dr. Budi Prijono sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan
- Dr. Ir. Anne Kusmayati sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
- Laksda TNI Benny Rijanto Rudy S. sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
- Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan
- Mayjen TNI Dr. Budi Prijono sebagai Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan
- Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan
- Marsma TNI Yusuf Jauhari sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan
- Marsda TNI Julexi Tambayong sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
- Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
- Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan
Yulius Selvanus saat ini merupakan Komandan Komando Resor Militer (Korem) 181 Praja Vira Tama, Sorong, Papua Barat. Ia merupakan salah satu anggota Tim Mawar pada tragedi 1998, yang pada 1999 divonis 20 bulan penjara oleh Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta dan dipecat dari anggota TNI. Namun, pada 2016, ia menjadi Kepala BIN Daerah Kepulauan Riau.
Selain itu, ada juga Dadang Hendrayudha. Ia juga merupakan salah satu anggota Tim Mawar pada tragedi 1998, yang pada 1999 divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh pengadilan yang sama. Pada 2016, ia menjadi Kepala Biro Umum Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Ia mendesak agar Pemerintah memastikan bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu diselidiki secara menyeluruh, diselesaikan sepenuhnya sesuai keadilan hukum, dan korban hilang dijelaskan nasib dan keberadaannya, serta diberikan ganti rugi yang efektif.
“Alih-alih menempatkan mereka yang diduga bertanggung jawab pidana ke pengadilan, pemerintah semakin membuka pintu bagi orang-orang yang terimplikasi pelanggran HAM masa lalu dalam posisi kekuasaan. Ini bukan sekadar pragmatisme politik kekuasaan, tetapi juga penghinaan terhadap HAM yang ditetapkan pada era Reformasi. Mereka yg terlibat pelanggaran HAM seharusnya tidak diberikan posisi komando di militer maupun jabatan strategis dan struktural di pemerintahan,” katanya.====
UPDATE: Pada 25/9/20 16.19, Jubir Menteri Pertahanan Dahnil Simanjuntak mengonfirmasi Keputusan Presiden Jokowi ini: "Benar. Pergantian dan mutasi biasa dalam rangka penyegaran organisasi dan tour of duty di Kemhan dan TNI."
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Restu Diantina Putri