tirto.id - Matahari memanggang ubun-ubun Makkah, suhu menembus 40 derajat, panas berkilau di atas aspal dan marmer Masjidil Haram. Di tengah jutaan manusia, jemaah haji asal Aceh duduk rapi menunggu giliran di musala Hotel Burj al-Wahda al-Mutamayiz. Wajah mereka bercampur antara letih karena perjalanan dan haru yang tertahan saat tiba pembagian dana wakaf Baitul Asyi.
Tahun ini, 5.426 jemaah haji asal Aceh yang terbagi dalam 14 kloter menerima amplop masing-masing berisi 2.000 riyal. Nilainya sekitar 9,2 juta rupiah per orang dengan total mencapai 11,4 juta riyal atau lebih dari 53 miliar rupiah.
Bagi petani Gayo, nelayan Pidie, atau pedagang kecil di Banda Aceh, uang menjadi bekal tambahan untuk kebutuhan harian, membayar dam, bersedekah, atau membeli oleh-oleh tanpa menguras tabungan yang dikumpulkan bertahun-tahun.
"Dengan adanya [tambahan uang] ini, masyarakat Aceh sangat terbantu, terutama masyarakat kita yang lagi susah di Kabupaten Gayo Lues yang ditimpa bencana. Alhamdulillah," ujar Siti Mayang, salah satu jemaah yang menerima uang wakaf.
Wakaf ini bertahan lebih dari dua abad dan tumbuh menjadi kekuatan ekonomi syariah dalam menjaga hak umat.
Kedermawanan Habib Bugak
Jauh sebelum pesawat komersial memangkas jarak menjadi hitungan jam, dan sebelum hotel-hotel mewah berdiri di sekitar Masjidil Haram, haji bagi orang Nusantara pada akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19 adalah perjalanan panjang yang penuh risiko.
Mereka berlayar berbulan-bulan, menembus ombak Samudra Hindia, menghadapi perompak di Selat Malaka, lalu melewati teriknya Laut Merah. Banyak jemaah Aceh harus menjual seluruh harta untuk berangkat, dan tak sedikit yang tak pernah kembali. Setibanya di Makkah, banyak yang kehabisan bekal, tak mampu menyewa pemondokan, dan akhirnya terlantar di jalanan kota suci.
Pemandangan itu menggugah hati Habib Bugak Asyi. Pada awal 1800-an, ketika masih bermukim di Aceh, ia menggagas ide untuk mengumpulkan dana bersama dari masyarakat Aceh untuk membeli tanah di Makkah, lalu mewakafkannya khusus bagi jemaah Aceh.
Ia lalu berangkat ke Tanah Suci untuk mewujudkan rencana itu. Setelah menunaikan haji, Habib Bugak membeli sebidang tanah strategis di Qusyasyiah, samping Masjidil Haram. Di atas lahan inilah berdiri penginapan sederhana bernama Baitul Asyi atau Rumah Aceh.
Kehadiran rumah singgah ini langsung mengubah nasib jemaah Aceh di Makkah. Mereka tak lagi telantar, punya tempat bernaung, dan bisa menjalani ibadah dengan tenang. Dari sinilah sebuah tradisi wakaf menolong generasi demi generasi jemaah Aceh di Tanah Suci.
Pada 18 Rabiul Akhir 1224 H atau tahun 1809, di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah yang berada di bawah pemerintahan Turki Utsmani, Habib Bugak Asyi menandatangani dokumen wakaf sebidang tanah yang diperuntukkan bagi jamaah haji dan masyarakat Aceh yang tinggal di Makkah.
Dalam akta tersebut, manfaat wakaf pertama-tama ialah Baitul Asyi menjadi rumah singgah yang diperuntukkan bagi masyarakat Aceh yang berhaji dan bermukim di Makkah. Jika suatu hari mereka tidak ada lagi, manfaatnya dialihkan kepada pelajar Jawi (istilah bagi pelajar Nusantara dan Asia Tenggara yang ada di Makkah) yang menuntut ilmu di Tanah Suci.
Bahkan apabila kelompok itu pun lenyap, wakaf tetap tidak boleh berhenti. Manfaatnya harus diberikan kepada mahasiswa lokal Makkah. Dan jika semua lapisan itu terputus, wakaf diserahkan kepada Imam Masjidil Haram untuk mendukung operasional masjid.
Dua abad kemudian, amanat itu masih berjalan. Bentuk manfaatnya berubah dari rumah singgah menjadi hasil pengelolaan aset modern bernilai triliunan rupiah. Menurut nazir wakaf Baitul Asyi, Dr. Syaikh Abdul Latif Muhammad Baltu, sejak 2006, keuntungan hasil asetnya telah dibagikan dengan total kumulatif mencapai lebih dari 100 juta riyal atau setara 500–560 miliar rupiah.
Habib Bugak al-Asyi dalam catatan Rabithah Alawiyah dan arsip Kesultanan Aceh menyebut namanya sebagai Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi, seorang ulama keturunan Hadramaut yang nasabnya bersambung hingga Nabi Muhammad.
Ia datang ke Aceh sekitar tahun 1760 bersama Syekh Abdullah al-Baid atas titah Sultan Aceh Darussalam. Pada masa Sultan Ala’addin Mahmud Syah I, Habib Abdurrahman segera mendapat posisi penting berkat keilmuan dan karismanya. Ia diangkat sebagai Teungku Chiek, lalu Teungku Qadhi-Khatib, hingga Wakil Sultan untuk wilayah utara Aceh.
Pusat kekuasaannya berada di Mon Klayu dengan pelabuhan Kuala Ceurape, dekat permukiman Bugak. Di sanalah ia membangun masyarakat dan meninggalkan warisan, sehingga nama Bugak melekat pada dirinya.
Meski memiliki nasab mulia dan jabatan tinggi, ketawadukan Habib Abdurrahman tampak jelas saat mendaftarkan wakaf di Makkah. Ia tidak menggunakan nama besar Al-Habsyi, tetapi nama sederhana Haji Habib bin Buja’ al-Asyi al-Jawi, yang kemudian dikenal sebagai Habib Bugak Asyi.
Meski demikian, terdapat juga narasi bahwa Habib Bugak dan Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi adalah dua tokoh yang berbeda.
Setelah menuntaskan urusan wakaf pada 1809, Habib Bugak memilih kembali ke Aceh. Ia melanjutkan dakwah hingga wafat sekitar tahun 1880. Makamnya berada di Dusun Pante Sidom, Desa Pante Peusangan, Kabupaten Bireuen, sekitar 500 meter dari permukiman warga, dikelilingi sawah dan kebun kelapa.
Dari Bilik Penginapan hingga Menara Pencakar Langit
Mengelola aset wakaf di Makkah bukan perkara mudah. Sejak awal abad ke-20, lanskap politik dan tata kota Jazirah Arab berubah drastis. Kekhalifahan Utsmaniyah runtuh, Dinasti Saudi naik sebagai penguasa tunggal dan sistem administrasi tanah dirombak total.
Pemerintah Saudi mewajibkan setiap lahan, termasuk wakaf, memiliki penanggung jawab resmi. Para tokoh Aceh akhirnya menunjuk Habib Bugak. Namanya lalu dicatat dalam administratif dan dirinya disumpah ikrar di pengadilan agar manfaatnya tetap murni untuk jemaah Aceh.
Seturut Muhammad Yasir Yusuf dan kolega dalam Pengelolaan Wakaf untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan (2022:59), ketika sebagian asetnya terdampak proyek penataan dan perluasan kawasan Masjidil Haram pada abad ke-20, Pemerintah Arab Saudi memberikan kompensasi atas tanah wakaf yang dibebaskan.
Fahmi M. Nasir dalam "Menengahi Polemik Rencana Investasi BPKH pada Tanah Wakaf Baitul Asyi"(2020), menyebutkan pengelola kemudian menginvestasikan dana itu dengan membeli membeli lahan baru dekat masjid, lalu membangun hotel, dan apartemen dengan skema kerja sama Build-Operate-Transfer (BOT) bersama pengusaha lokal.
Sebagian aset tetap dipertahankan untuk fungsi sosial, termasuk penyediaan hunian bagi keturunan masyarakat Aceh yang bermukim di Makkah, sesuai amanat wakaf yang telah ditetapkan sejak awal abad ke-19.
Hingga kini, aset wakaf terdiri dari Hotel Ajyad 25 lantai dan Menara Ajyad 28 lantai, berkapasitas lebih dari 7.000 orang, hanya ratusan meter dari Ka’bah. Ada pula Hotel Elaf Al Mashaer 17 lantai, Hotel Ramada di Ajyad, serta Hotel Wakaf Habib Bugak Asyi di Aziziah.
Arus kas dari hotel dan apartemen inilah yang menjadi sumber dana pembagian untuk jemaah Aceh. Setiap musim haji, nazir menghitung laba bersih lalu membagikannya merata. Jika dulu jemaah mendapat tempat tidur di Baitul Asyi, kini manfaat wakaf hadir dalam bentuk uang tunai.
Pembagian dana wakaf dimulai saat panitia mendatangi lobi pemondokan, memanggil nama jemaah satu per satu, lalu menyerahkan amplop berisi riyal baru tanpa potongan. Kadang jemaah haji Aceh juga berinisiatif memberikan buah tangan yang mereka bawa bagi para nazir, seperti kerupuk mulieng, terasi, sarung, kopi, dan lainnya.
Tradisi ini menjaga ikatan batin antara wakaf dua abad silam dengan jemaah Aceh, bukti bahwa sebuah niat tulus bisa bertahan melintasi zaman.
Estafet Penjaga Amanah
Sesuai akta asli, kepengurusan wakaf diwariskan turun-temurun melalui penunjukan berbasis kapabilitas dan kepercayaan, berpegang pada syariat, serta tidak tunduk pada politik praktis. Posisi nazir tidak pernah diserahkan kepada birokrasi negara, melainkan tetap berada di bawah pengawasan Mahkamah Syariah Makkah.
Setiap pergantian pengelola harus melalui verifikasi dan pengukuhan resmi di pengadilan. Menurut Fahmi (2020), struktur pengelolaan dimulai dari Syeikh Muhamad Shalih bin Abdussalam Asyi, nazir pertama yang ditunjuk langsung oleh Habib Bugak, hingga generasi kesepuluh sekarang lewat sosok seperti Syaikh Abdul Lathief Muhammad Baltho dan Prof. Dr. Abdurrahman Abdullah Ba’id Asyi.
Pada 2018 sempat muncul wacana dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indonesia untuk ikut mengelola aset wakaf di Makkah. Rencana itu memicu penolakan keras dari masyarakat Aceh, anggota parlemen, hingga Forum Silaturrahmi Keturunan Habib Bugak.
Mereka menegaskan bahwa wakaf ini bersifat Muqayyad, manfaatnya mutlak untuk jemaah Aceh, dan pengelolaannya hanya oleh nazir yang ditunjuk sejak awal. Penolakan itu juga lahir dari pengalaman panjang Aceh terhadap sentralisasi aset daerah oleh pusat, sehingga mereka bertekad menjaga warisan ini tetap murni.
"Jadi sampai saat ini tanah waqaf tersebut adalah milik sah Rakyat Aceh yang tidak bisa dialihkan kepemilikannya kepada siapapun selama masih ada rakyat Aceh, termasuk kepada keluarga dan keturunan beliau sekalipun. Apalagi kepada Pemerintah Indonesia," tulis Sayyid Jamaluddin Al-Habsyi dari Forum Silaturrahmi Keturunan Habib Bugak.
Baitul Asyi bukanlah satu-satunya wakaf Nusantara yang pernah berdiri di Makkah. Dalam Mekka in the Latter Part of the 19th Century (1931), Christiaan Snouck Hurgronje menggambarkan komunitas Jawi sebagai salah satu kelompok diaspora muslim terbesar dan paling berpengaruh di kota suci tersebut.
Mereka membangun jaringan ulama, pedagang, pemondokan, dan berbagai fasilitas sosial bagi sesama perantau dari Asia Tenggara. Selain milik masyarakat Aceh, Snouck juga menyebut keberadaan rumah-rumah wakaf dari Banten, Melayu, dan Pontianak.
"Yayasan-yayasan tersebut sebagian didirikan oleh seorang tokoh besar saat melakukan ibadah haji dan kemudian didukung dengan biayanya sendiri dan dikelola oleh seseorang yang telah ditunjuknya; misalnya, rumah-rumah yang dibangun oleh Sultan Pontianak untuk rakyatnya, yang pembangunannya diperintahkannya beberapa tahun yang lalu saat berziarah," tuturnya.
Namun beberapa wakaf Nusantara di Makkah itu tidak mampu bertahan menghadapi arus modernisasi dan regulasi baru. Bangunannya lenyap karena silsilah pengelola terputus dan dokumen legalitas tidak pernah tercatat di pengadilan Saudi.
Berbeda dengan yang dilakukan Habib Bugak, yang sejak awal memang mendaftarkan ikrar wakaf secara detail dan sah di Mahkamah Syariah. Fondasi hukum ini membuatnya bertahan, didukung kecerdasan finansial para nazir generasi berikutnya. Mereka berani mengubah tanah strategis menjadi properti produktif, mengadopsi tata kelola modern yang tetap berpegang pada syariat.
Wakaf Baitul Asyi membuktikan bahwa amal yang tulus mampu melahirkan nilai jariah yang tak terputus, terus mengalir hingga akhir zaman.
Penulis: Ali Zaenal
Editor: Irfan Teguh Pribadi
Masuk tirto.id
































