tirto.id - Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut bahwa tahapan pemilihan calon wakil gubernur masih harus melalui proses panjang. Ia menjelaskan, hal itu baru bisa dilakukan setelah presiden secara resmi mengeluarkan surat pemberhentian Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Gembong, SK pemberhentian dari presiden baru keluar setelah DPRD melakukan rapat paripurna terkait pengunduran diri Sandiaga. Paripurna sendiri baru akan dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang rencananya digelar besok, Selasa (21/8/2018).
"Besok di-bamus-kan. Kalau besok Bamus mungkin kita jadwalkan minggu depannya bisa diparipurnakan," kata Gembong saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Senin (20/8/2018).
Kendati demikian, ia berharap bahwa lobi antara partai pengusung untuk menentukan calon wakil gubernur tidak berlarut-larut. Meski tak ada batas waktu, ia berharap pemilihan bisa dipercepat agar pemerintahan bisa berjalan lebih efisien dan gubernur dapat terbantu dengan hadirnya wakil gubernur baru.
"Sebenarnya 30 hari kerja setelah penyampaian paripurna kepada presiden, presiden harus sampaikan SK pemberhentian," ucap Gembong.
Ia menambahkan, "kalau minggu depan paripurna, hasil paripurna segera disampaikan langsung ke presiden melalui Kemendagri, kemudian itu kan 30 hari kerja harus sudah ada suratnya."
Setelah itu, barulah pemilihan wakil gubernur baru yang akan mendampingi Anies bisa dilakukan, dengan terlebih dahulu mengusulkan nama-nama calon fraksi pendukung untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
"Mungkin juga bisa simultan (prosesnya). Sambil menunggu (Surat Pemberhentian) itu, di DPRD sudah lobi-lobi politik kan bisa saja. Enggak harus menunggu surat dari presiden dulu. Jadi setelah turun dari presiden, bisa langsung digodok di sini siapa calon-calonnya," ucap Gembong.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto