tirto.id - DPRD DKI Jakarta tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau (CSR) di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Raperda ini dibentuk agar skema pemberian dan pemanfaatan dana CSR bisa lebih dipertanggungjawabkan. Sebab, DKI belum memiliki ketentuan rigid soal mekanisme CSR di Jakarta.
Hari ini, Rabu (9/5/2018), beberapa fraksi di DPRD memberikan masukan agar aturan yang masih digodok itu dapat sesuai dengan kebutuhan Pemprov DKI. Salah satunya, disampaikan oleh fraksi Gerindra DKI Jakarta, Aristo Purboadji.
Menurutnya, ketentuan soal sanksi dan denda bagi para perusahaan yang tidak memberikan dana CSR harus lebih jelas dan tegas diatur dalam Raperda tersebut.
"Perusahaan yang tidak menyelenggarakan tanggungjawab CSR, maka perseroan yang bersangkutan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Aristo di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/5/2018).
Selain hal tersebut, masukan lainnya adalah soal pengaturan tentang penguasaan aset yang dibangun dengan dana CSR. Sebab, jika hal tersebut tidak diatur, maka aset-aset yang muncul dari dana CSR sangat rentan mengalami perampasan.
"Kami memandang perlu adanya BAB atau Pasal tentang penguasaan atau penambahan aset daerah tersebut," kata anggota Fraksi PDIP, Sereida Tambunan.
Selain itu, kata dia, fraksi PDIP juga meminta agar pasal 7 (2) tentang bantuan CSR untuk korban bencana dihilangkan. Sebab, hal itu dinilai akan menimbulkan pengeluaran ganda untuk program bantuan bencana yang biasanya dilakukan tanpa tujuan CSR.
"Ini bisa juga menimbulkan duplikasi anggaran perusahaan, karena biasanya perusahaan anggaran di luar CSR-nya sudah banyak," imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto