tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tidak mempermasalahkan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi soal permintaan untuk menghapus tunjangan pensiun untuk anggota DPR RI.
Dia memastikan seluruh pimpinan dan anggota DPR RI tentu mengikuti aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Dengan demikian, Dasco memastikan keseluruhan baik anggota dan pimpinan akan mengikuti apapun yang nantinya menjadi putusan MK.
“Nah, apapun itu kami akan tunduk dan path pada, apa namanya, putusan Mahkamah Konstitusi. Apapun yang diputuskan, kita akan ikut,” kata Dasco.
Sebelumnya, seorang warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui gugatan itu, mereka meminta agar MK menghapus uang pensiun untuk anggota DPR RI. Permohonan itu diregistrasi MK pada 30 September 2025.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































