Menuju konten utama

DPR Tak Masalah Ada Uji Materi ke MK Hapus Tunjangan Pensiun

Dasco memastikan seluruh anggota dan pimpinan DPR akan mengikuti apapun yang nantinya menjadi putusan MK.

DPR Tak Masalah Ada Uji Materi ke MK Hapus Tunjangan Pensiun
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan), Adies Kadir (kedua kiri), dan Saan Mustopa (kiri) memimpin Rapat Paripurna ke-22 DPR RI Masa Persidangan IV tahun Sidang 2024/2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tidak mempermasalahkan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi soal permintaan untuk menghapus tunjangan pensiun untuk anggota DPR RI.

Dia memastikan seluruh pimpinan dan anggota DPR RI tentu mengikuti aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Dengan demikian, Dasco memastikan keseluruhan baik anggota dan pimpinan akan mengikuti apapun yang nantinya menjadi putusan MK.

“Nah, apapun itu kami akan tunduk dan path pada, apa namanya, putusan Mahkamah Konstitusi. Apapun yang diputuskan, kita akan ikut,” kata Dasco.

Sebelumnya, seorang warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui gugatan itu, mereka meminta agar MK menghapus uang pensiun untuk anggota DPR RI. Permohonan itu diregistrasi MK pada 30 September 2025.

Baca juga artikel terkait DPR RI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto