Menuju konten utama

DPR Segera Proses Pertimbangan Naturalisasi Arcandra

Pengajuan pertimbangan naturalisasi Arcandra Tahar akan segera diproses DPR. Menurut Ketua Komisi III DPR, pemberian status kewarganegaraan Arcandra Tahar dimungkinkan lewat prosedur yang telah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

DPR Segera Proses Pertimbangan Naturalisasi Arcandra
Paspor Arcandra Tahar. Grafis/Tf Subarkah

tirto.id - DPR menyatakan siap memproses pengajuan pertimbangan naturalisasi Arcandra Tahar dari pemerintah, demikian disampaikan Ketua Komisi III Bambang Soesatyo.

"Kami menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Arcandra kalau Presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan," kata Bambang di Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Pemberian status kewarganegaraan tersebut, Bambang menambahkan, dimungkinkan melalui mekanisme yang diatur UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Menurut dia, dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI.

"Karena itu proses pemberian kewarganegaraan untuk Arcandra sama dengan proses naturalisasi pemain sepak bola dan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, proses pemberian kewarganegaraan Arcandra tidak jauh berbeda dengan proses pewarganegaraan atau naturalisasi sejumlah pemain sepak bola seperti Christian Gonzales dan Irfan Bachdim.

Selain itu tidak jauh berbeda dengan pemberian status WNI kepada mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan Tiro beberapa tahun lalu.

Baca juga artikel terkait NATURALISASI

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari