tirto.id - DPR RI mengesahkan 30 anggota panitia khusus (pansus) yang akan membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. 30 anggota tersebut mewakili sembilan fraksi yang ada di DPR RI.
Pengesahan nama-nama tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat rapat paripurna DPR RI, Rabu (10/2/2021) sore.
Dari fraksi Partai Golkar, yang menjadi anggota pansus adalah Lodewijk F Paulus, Hanan A Rozak, Agun Gunandjar Sudarsa, dan Trifena M Tinal.
Fraksi Partai Gerindra menunjuk Habiburokhman, Romo H.R. Muhammad Syafii, Sodik Mudjahid, dan Yan Permenas Mandenas.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menunjuk Marthen Douw, Yanuar Prihatin, dan Heru Widodo.
Fraksi Partai Demokrat menunjuk Anwar Hafid, Willem Wandik, dan Vera Febyanthy.
Partai Keadilan Sosial (PKS) menunjuk Junaidi Auly, Rofik Hananto, dan Teddy Setiadi. Partai Amanat Nasional (PAN) menunjuk Nazaruddin Dek Gam dan Guspardi Gaus.
Sementara Partai Nasdem menunjuk Robert Rouw, Sulaeman Hamzah dan Rico Sia. Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya satu orang yaitu Nurhayati
PDIP memiliki delegasi terbanyak dalam pansus ini, yaitu tujuh orang: Kamarudin Watubun, Jimmy Demianus, Idham Samawi, My Esti Wijayati, Darmadi Durianto, Masinton Pasaribu, dan Putra Nababan.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz