Menuju konten utama

DPR Panggil Mendagri Tito Imbas Pelantikan Kepala Daerah Diundur

Komisi II DPR RI memanggil Mendagri, Tito Karnavian, imbas batalnya pelantikan kepala daerah yang sebelumnya telah dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

DPR Panggil Mendagri Tito Imbas Pelantikan Kepala Daerah Diundur
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya (kanan) menjawab pertanyaan pada rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt.

tirto.id - Komisi II DPR RI memanggil Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, imbas batalnya pelantikan kepala daerah yang sebelumnya telah dijadwalkan pada 6 Februari 2025 dan hendak diubah menjadi 18-20 Februari 2025.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Toha. menilai pembatalan pelantikan tersebut menyalahi peraturan, karena tidak melibatkan Komisi II DPR RI dalam penentuan jadwal pelantikan.

"DPR RI (Komisi II) tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal. Ini menyalahi aturan, bahwa semua terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja," kata Toha, dalam keterangan pers, Senin (3/2/2025).

Menurut Toha, kebijakan untuk mengundurkan jadwal pelantikan kepala daerah tidak sesuai dengan keputusan rapat antara Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, Toha menganggap keputusan Kementerian Dalam negeri dilaksanakan secara sepihak.

"Itu jelas menyalahi aturan. Untuk itu, kami panggil Mendagri agar menjelaskan rencana pengunduran jadwal pelantikan," ucap Toha.

Toha mengakui bahwa dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri telah sepakat untuk melakukan pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kecuali bagi daerah-daerah yang dalam sengketa di MK diputuskan pelaksanaan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang," tutur Toha.

Agar kejadian serupa tak terulang kembali, Toha mengusulkan agar pelantikan diserentakkan untuk tahap kedua. Selain itu, konsekuensi dari perubahan Undang-undang Pilkada agar pada keberkalaan 5 tahunan selanjutnya di Pilkada 2029, daerah-daerah yang mengikuti pelantikan serentak tahap II, akan ikut pilkada serentak dengan pelantikan serentak tahap I.

"Usulan ini dimaksudkan agar tidak lagi mengacaukan Keserentakan Pilkada Nasional yang telah dirancang dalam 5 gelombang (2015, 2017, 2018, 2020, 2014)," tukas Toha.

Sebelumnya, Tito Karnavian, mengatakan pelantikan kepala daerah kemungkinan digelar pada 17-20 Februari 2025.

Opsi itu disebut menyesuaikan hasil sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang masih berproses di MK.

Baca juga artikel terkait DPR atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama