tirto.id - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS, Achmad Ru'yat, memandang, status pailit yang dialami perusahaan tekstil besar Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), harus menjadi alarm bagi pemerintah agar kondisi serupa tak terjadi di sektor lain. Sritex ditetapkan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang karena gagal membayar utang ke debitur.
"Ini harus menjadi suatu alarm bagi pemerintah atas fenomena PT Sritex ini," kata Achmad saat rapat dengar pendapat dengan Menaker Yassierli di Gedung Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Ia meminta pemerintah melakukan langkah konkret atas kebangkrutan Sritex, terutama menjamin tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan.
"Tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum yang memang kemarin juga sudah dinyatakan pailit, tapi mungkin bisa berkomunikasi dengan pihak-pihak tertentu agar sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang ada agar tidak terjadi PHK," tutur Achmad.
Di sisi lain, kebangkrutan Sritex juga menjadi peringatan pada sektor usaha lain. Ia lantas meminta Kementerian Ketanagakerjaan menginventarisir perusahaan-perusahaan yang mengalami perlambatan bisnisnya agar dapat dibantu, sehingga bisa menjalankan bisnisnya dengan sebaik-baiknya.
"Dan mengurangi indeks kesenjangan yang memang ada kecenderungan untuk meningkat," kata Achmad.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, meminta pemerintah membereskan masalah PHK pada perkara Sritex, apalagi Kementerian Ketenagakerjaan ingin membuka perluasan lapangan pekerjaan.
Menurut Irma, pemerintah perlu segera turun tangan dalam masalah kebangkrutan Sirtex ini.
"Sritex, kan, 45 ribu dan luar biasa sekali nih presiden langsung mengapresiasi. Memang penting banget karena ini nasional dan ini juga akan menjadi presiden buruk kalau ini enggak segera diatasi soal Sritex ini," kata Irma dalam rapat yang sama.
Perusaahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasar putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).
Dalam sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Niaga Semarang, pemohon sekaligus debitur Sritex, PT Indo Bharat Rayon, menyebut perusaahaan telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk membayar kembali utangnya berdasarkan Putusan Homologasi (Perdamaian) tertanggal 25 Januari 2022.
Presiden Prabowo pun menginstruksikan sejumlah menterinya untuk menyelesaikan masalah Sritex. Setidaknya ada 4 kementerian yang diminta untuk menyelesaikan masalah Sritex antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher