tirto.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyahari memperkirakan Presiden Joko Widodo akan memperpanjang masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI selama dua tahun. Artinya, Andika kemungkinan pensiun pada usia 60 tahun atau bertepatan pada 2024.
"Saya yakin [masa jabatan Jenderal Andika] akan diperpanjang, caranya ada dua kemungkinan ya," kata Abdul Kharis dalam diskusi Empat Pilar MPR RI dengan tema "Panglima TNI Baru dan Tantangan Ketahanan NKRI" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11/2021) dilansir dari Antara.
Abdul Kharis menjelaskan dua kemungkinan tersebut, yaitu masa jabatan diperpanjang secara pribadi Jenderal Andika atau dibuat Peraturan Presiden (Perpres) terkait perpanjangan masa kerja perwira tinggi TNI.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu untuk mengubah masa jabatan tersebut harus melalui revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Abdul Kharis mengatakan pemerintah memang telah berencana untuk merevisi UU TNI, namun usulan resmi tersebut belum dibahas DPR RI.
"Selama ini [UU TNI] mau direvisikan, namun belum mulai karena itu usulan dari pemerintah. Saya melihat (jabatan perwira tinggi TNI) akan diperpanjang," ujarnya.
Abdul Kharis mengatakan masa kerja tamtama dan bintara kemungkinan akan naik menjadi 58 tahun dan kemungkinan akan diikuti dengan masa jabatan perwira tinggi.
"Saya tidak berbicara pasti diperpanjang atas nama Jenderal Andika sendiri, namun saya yakin [masa jabatan Panglima TNI ke depan] sampai 60 tahun, itu artinya berakhir pada 2024," katanya.
Dalam diskusi tersebut, anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menyambut baik wacana perpanjangan masa jabatan perwira tinggi TNI, khususnya Panglima TNI.
Hal itu, menurut dia, di beberapa negara seperti Amerika Serikat, perwira bintang 4 masa dinasnya rata-rata di atas 60 tahun karena secara fisik dan mental masih mampu menjalankan tugas meskipun sudah usia 60 tahun.
"Saya menilai insyaallah (masa jabatan Panglima TNI) bisa diperpanjang namun tergantung Presiden apakah mau mengubah UU TNI," ujarnya.
Menurut dia, Komisi I DPR RI akan menyambut baik kalau pemerintah mau merevisi UU TNI, khususnya untuk mengubah masa jabatan Panglima TNI.
Dia menilai meskipun revisi UU TNI tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, namun bisa dibicarakan secara teknis dengan DPR RI sehingga bisa dilakukan dalam beberapa bulan ke depan.