Menuju konten utama

DPR: KPU Tak Boleh Campuri UU Pilkada

DPR: KPU Tak Boleh Campuri UU Pilkada

tirto.id -

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Rambe Kamarulzaman mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak ikut mencampuri Undang-Undang (UU) Pilkada yang akan dibahas di lembaga parlemen apalagi terlibat dalam politik praktis.

"Dia (KPU) tidak boleh menafsirkan maunya undang-undang itu harus begini, itu tidak boleh," kata Rambe saat kunjungan kerjanya bersama tim Komisi II DPR-RI di Gorontalo, Senin (21/3/2016).

Rambe menegaskan, KPU boleh saja memberi masukan, tetapi yang sepenuhnya berhak membahas undang-undang itu hanya DPR dan Presiden, untuk itu KPU harus menaati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai dengan aturan yang telah disahkan oleh DPR.

Ia menegaskan, Komisi Pemilihan Umum tidak boleh terlibat dalam politik karena KPU hanya berperan sebagai penyelenggara.

"Tidak hanya Komisi Pemilihan Umum RI serta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk juga Bawaslu untuk tidak berpolitik," tegasnya.

Sebelumnya, legislator Partai Hanura Syarifuddin Suding menegaskan rencana revisi undang-undang Pilkada tidak mempersulit calon kepala daerah yang maju dari jalur independen.

Ia menekankan, pembahasan undang-undang tidak boleh dilakukan perorangan, karena akan menimbulkan kecurigaan adanya aksi jegal terhadap calon tertentu.

"Dalam pembahasan undang-undang, jangan orang-perorang, bukan (juga bermaksud) menjegal, tidak elegan bila itu terjadi," katanya beberapa waktu lalu.

Menurut pandangannya, jika benar-benar memiliki kapabilitas, integritas dan elektabilitas, seorang calon kepala daerah bisa saja maju melalui jalur independen tanpa jalur partai politik. (ANT)

Baca juga artikel terkait KPU atau tulisan lainnya

Reporter: Alexander Haryanto