Menuju konten utama

Arief Budiman usai Diperiksa KPK: Enggak Ada yang Baru

KPK rampung memeriksa mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman dan mantan Anggota KPU, Evi Novida.

Arief Budiman usai Diperiksa KPK: Enggak Ada yang Baru
Mantan Ketua KPU Arief Budiman bersiap untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025). AANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rampung memeriksa mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, dan mantan Anggota KPU, Evi Novida. Keduanya, diperiksa terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan buron Harun Masiku, serta Advokad, Donny Tri Istiqomah.

Arief dan Evi yang diperiksa sebagai saksi tersebut, mengaku dicecar penyidik terkait kejadian suap dari Harun Masiku kepada mantan Anggota KPU, Wahyu Setiawan, pada 2019.

"Sama seperti 5 tahun lalu, sama persis enggak ada yang baru," kata Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

Arief mengaku dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik terkait Harun Masiku. Dia enggan membahas soal nama Anggota DPR RI, Maria Lestari, yang juga disebut diajukan oleh DPP PDIP, saat PAW DPR RI 2019.

"Tetep fokus ke Harun Masiku saja," ucap Arief.

Sementara itu, Evi, yang keluar dari Gedung Merah Putih KPK, bersamaan dengan Arief enggan memberikan banyak komentar terkait dengan pemeriksaan terhadapnya. Dia hanya meminta awak media untuk bertanya langsung kepada penyidik KPK untuk menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan terhadapnya.

"Tanya ke penyidik saja, deh, saya sih keterangannya tidak ada yang ditambah, tetap sama," kata Evi.

Diketahui, KPK tengah menggencarkan proses penyidikan terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Hasto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan perkara ini.

KPK kini kembali memanggil saksi-saksi yang telah diperiksa terkait kasus suap ini, yang dimintai keterangan berdasar Sprindik terhadap Harun Masiku sebelumnya.

Kemudian, dengan adanya dua tersangka baru, yaitu Hasti dan Donny, KPK kembali memanggil saksi-saksi tersebut, untuk memberikan keterangan berdasarkan Sprindik baru.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama