tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengklaim permintaan untuk merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) disampaikan pelbagai pihak. Bahkan, menurut Fahri permintaan juga datang dari KPK sendiri selaku pelaksana undang-undang tersebut.
"Terutama dari pimpinan KPK dan orang-orang KPK sekarang sudah merasa ada masalah di UU KPK," kata Fahri saat dihubungi wartawan, Jumat (6/9/2019).
Fahri menuturkan DPR sejak lama ingin merevisi UU KPK, namun kerap tak berjalan mulus. Ia mengatakan salah satunya karena ada permintaan dari pemerintah untuk menunda revisi UU tersebut.
Menurut Fahri, permintaan penundaan revisi UU KPK pernah dilakukan Presiden Joko Widodo dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, ia mengklaim saat ini Jokowi setuju agar DPR segera merevisi UU KPK.
"Saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan presiden, dan presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK sesuai dengan permintaan banyak pihak, termasuk pimpinan KPK, para akademisi dan sebagainya," ujarnya.
Fahri mengatakan perlu ada aturan hukum yang melandasi setiap pekerjaan KPK. Menurutnya, KPK memiliki kewenangan besar dalam memberantas korupsi sehingga perlu ada Dewan Pengawas.
"Intinya dimana ada kewenangan besar harus ada pengawas," jelas Fahri.
Senada dengan Fahri, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani juga mengklaim usulan untuk merevisi UU KPK pernah disampaikan pimpinan KPK saat rapat dengan komisi DPR bidang hukum.
"Catatan saya sebagai anggota komisi III dalam satu rapat dengar pendapat antara pimpinan KPK dengan komisi III memang ada pembicaraan dan pada saat itu pimpinan KPK juga menyetujui soal revisi ini tapi tentu revisinya yang tidak melemahkan KPK," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Arsul menilai tak semestinya pimpinan KPK periode ini yang dipimpin Agus Rahardjo menolak revisi UU KPK.
"Saya tidak ingin mengatakan seperti lempar batu sembunyi tangan tapi saya ingin menyampaikan siapa saja, baik kami yang di DPR maupun teman-teman yang ada di KPK, kami bicaranya berbasis arsip," jelasnya.
Revisi UU KPK telah diketok sebagai inisiatif DPR dalam rapat parpurna siang kemarin, Kamis (5/9/2019).
Pimpinan KPK menolak keras revisi UU KPK. Hal itu langsung diutarakan Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," jelas Agus.
"Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," imbuhnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan