Menuju konten utama

Revisi UU KPK: Kedok DPR Kebiri Kewenangan Komisi Antirasuah?

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menduga revisi UU KPK ini sangat jelas bertujuan untuk melemahkan, bahkan menghancurkan komisi antirasuah.

Revisi UU KPK: Kedok DPR Kebiri Kewenangan Komisi Antirasuah?
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Utut Adiyanto (kedua kiri) dan Bambang Soesatyo (kiri) menerima tanggapan tertulis dari fraksi-fraksi DPR saat Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (5/9/2019) resmi menyetujui dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Revisi ini diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Entah kapan pembahasan dan kesepakatan antar-fraksi ini diambil di Baleg, tapi tiba-tiba Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengagendakan rapat paripurna pada Kamis untuk membahas usulan revisi UU KPK tersebut.

Sejatinya, wacana revisi UU KPK bukanlah barang baru. DPR telah mewacanakan ini sejak 2010 atau sejak masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu DPR periode 2009-2014 pernah beberapa kali ingin merevisi UU KPK, tapi beberapa kali pula tak jadi dilakukan.

Semangat untuk merevisi UU KPK ini pun berlanjut pada DPR periode sekarang, yang notabene akan habis masa jabatannya akhir bulan ini. Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), pada 26 Januari 2016, DPR pernah menyepakati revisi UU KPK masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 prioritas.

Saat itu, hanya fraksi Partai Gerindra yang menolak revisi. Namun dalam perkembangannya bertambah dua fraksi, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Akan tetapi, upaya ini kembali redup hingga muncul lagi pada periode 2017.

Kala itu DPR sedang membentuk panitia khusus (pansus) hak angket terhadap KPK. Revisi UU KPK muncul di saat Pansus akan membuat rekomendasi sebagai hasil kerja dan pembahasan yang telah dilakukannya.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat itu mengatakan revisi UU KPK perlu disegerakan karena kondisi penanganan korupsi dianggap sudah genting.

"Memang sebaiknya presiden menyiapkan Perppu. Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani. Jangan kayak yang lalu-lalu. Ditekan, belok," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (Kompas.com, 23/8/2017).

Poin-poin yang ada di dalam draf revisi UU KPK saat ini mirip dengan hasil Pansus Hak Angket terhadap KPK pada 2017. Sebut saja pembentukan dewan pengawasan, kewenangan KPK untuk menghentikan kasus atau SP3, hingga pegawai KPK yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.

Pasal-pasal yang Lemahkan KPK

Ada beberapa poin yang disorot dalam draf tersebut, salah satunya soal pembentukan Dewan Pengawas KPK. Poin ini diatur dalam Pasal 37. Tugas Dewan Pengawas KPK secara umum adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dewan Pengawas ini bersifat nonstruktural dan mandiri yang berjumlah lima orang dan masa jabatan empat tahun.

Seseorang dapat menjadi Dewan Pengawas apabila ia berusia minimal 55 tahun dan tidak tergabung dalam partai politik. Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasar usulan Presiden. Presiden sendiri dalam mengusulkan calon anggota Dewan Pengawas dibantu oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Selain mengawasi tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas juga berwenang dalam 5 hal lainnya.

Pertama, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK. Ketiga, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Keempat, Dewan Pengawas juga bertugas untuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun. Kelima, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Meski mirip dengan tugas pimpinan KPK, Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani meyakini tidak akan tumpang tindih dengan posisi pimpinan KPK. Ia mengatakan, dalam revisi UU KPK itu telah diatur kewenangan Dewan Pengawas tidak boleh mengganggu independensi KPK.

"Karena Dewan Pengawas tidak boleh nantinya mengganggu independensi KPK yang personifikasinya itu ada pada pimpinan KPK dan para pegawai khususnya penyidik," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Kewenangan penyadapan juga diperketat dalam draf revisi UU KPK saat ini. Pasal 12B menyebutkan, sebelum melakukan penyadapan pimpinan KPK harus meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK. Dalam hal ini, Dewan Pengawas dapat memberi izin atau tidak, paling lama 1×24 jam sejak permohonan diterima.

Setelah mengantongi izin Dewan Pengawas, KPK dapat melakukan penyadapan maksimal selama tiga bulan sejak izin diberikan. Menurut Pasal 12C, proses penyadapan harus dilaporkan ke Pimpinan KPK secara berkala. Penyadapan yang telah selesai juga harus dipertanggungjawabkan ke pimpinan KPK serta Dewan Pengawas paling lambat 14 hari setelah penyadapan selesai.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai DPR tak konsisten dengan memasukkan aturan penyadapan ini. Penyadapan seharusnya diatur dalam payung hukum sendiri, sesuai mandat Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, sampai saat ini DPR maupun pemerintah belum membereskan rumusan RUU Penyadapan.

"Itu yang lagi-lagi menjadi overlap ya, karena RUU Penyadapan sendiri kan belum dibahas. Mestinya, kan, DPR konsisten dong dengan sistematika hukumnya, ini kan enggak," ucap Adnan kepada reporter Tirto.

KPK juga diharuskan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi perkara korupsi yang tak selesai dalam jangka waktu satu tahun.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 40 ayat 1: "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun."

Dijelaskan lebih lanjut dalam ayat 2, penghentian penyidikan dan penuntutan nantinya harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK. Laporan ini harus dilakukan dalam jangka waktu satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3.

Namun demikian, jika ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan, Pimpinan KPK dapat mencabut surat SP3 tersebut.

DPR RI juga merumuskan status penyelidik dan penyidik KPK. Untuk penyelidik diatur bahwa harus dipilih dan diangkat dari institusi Polri. Sementara penyidik diangkat dari Polri, Kejaksaan Agung, penyidik pegawai negeri sipil yang harus tunduk pada UU ASN.

ICW mengartikan pasal ini bahwa tak akan ada lagi penyidik independen di KPK. Padahal, Putusan MK tahun 2016 sudah menegaskan kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik di luar dari institusi kepolisian atau kejaksaan.

"Secara spesifik MK menyebutkan bahwa praktik merekrut penyidik independen merupakan sebuah keniscayaan karena hal yang sama juga dilakukan oleh ICAC Hongkong dan CPIB Singapura. Lain hal dari itu penting untuk mencegah adanya loyalitas ganda ketika penyidik yang berasal dari insitusi lain bekerja di KPK," jelas Adnan.

ICW juga mencermati bahwa KPK tidak bisa membuka kantor perwakilan di seluruh Indonesia. Ini ditegaskan dalam naskah perubahan Pasal 19 yang menyebutkan KPK berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Aturan ini, kata Adnan, seakan menghambat kinerja KPK dalam memberantas korupsi yang ada di daerah-daerah.

"Padahal dalam UU sebelumnya ditegaskan bahwa KPK dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi," ucap Adnan.

KPK Dilemahkan Bahkan Dihancurkan

ICW menduga revisi UU KPK ini sangat jelas bertujuan untuk melemahkan bahkan menghancurkan KPK. ICW, kata Adnan, melihat ada kepentingan tertentu yang hendak diselundupkan dalam revisi UU KPK ini.

Desain KPK, harus dibuat sedemikian rupa oleh para elite politik agar tak leluasa bergerak saat hendak melakukan perbuatan korupsi.

"Kalau kita baca RUU itu jelas cara kerja legislasi ini mempersempit ruang gerak KPK. Ini berarti bukan penguatan tapi pelemahan bahkan penghancuran," ucap Adnan.

Komisi antirasuah pun menolak adanya revisi. Meski DPR tak mempersoalkan, tapi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mengingatkan bahwa KPK adalah pelaksana dari undang-undang tersebut.

"KPK itu siapa sih? KPK itu pelaksana undang-undang, bukan pembuat UU, ini kan yang aneh. KPK menolak, mereka bukan pembuat undang-undang. Masa pelaksana undang-undang menolak," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Abdul Aziz