Menuju konten utama

Wakil Ketua KPK Sebut Pemerintah dan Parlemen Selalu Bohongi Rakyat

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut pemerintah sebagai pembohong lantaran meloloskan rencana revisi Undang-Undang KPK. Selama ini, kata dia, pemerintah selalu sesumbar akan memperkuat lembaga anti rasuah, tapi yang dilakukan justru sebaliknya.

Wakil Ketua KPK Sebut Pemerintah dan Parlemen Selalu Bohongi Rakyat
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan) menyimak Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/9/2019).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wpa.

tirto.id - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengutuk keras rencana revisi Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di ujung masa jabatan eksekutif dan legislatif. Laode menyebut, KPK saat ini tidak perlu perubahan UU KPK.

"Kami sudah sampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK," ujar Laode lewat keterangan tertulis pada, Kamis (5/9/2019).

Dia menilai, rencana revisi yang dilakukan secara diam-diam menunjukkan pemerintah dan DPR ogah mendengar suara rakyat yang diwakilinya.

Lantaran itu lah, ia menyebut selama ini pemerintah dan parlemen selalu membohongi rakyat. Apalagi, menurut Laode, mereka selalu mengklaim hendak memperkuat KPK, tapi yang dilakukan justru sebaliknya.

"Pemerintah dan parlemen telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK, tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," tegasnya.

Revisi UU KPK diusulkan oleh DPR dalam sidang paripurna hari ini, Kamis (5/9/2019), dan langsung "ketuk palu" dalam waktu 20 menit setelah seluruh fraksi menyatakan setuju.

Dalam proses persetujuan itu, sidang sempat berlangsung terlambat dan molor dari jadwal, yakni pukul 10.00 WIB menjadi 11.00 WIB. Berdasarkan hitung manual yang dilakukan awak media, rapat paripurna hanya dihadiri sebanyak 70 orang dari 560 jumlah seluruh anggota DPR RI periode 2014-2019.

Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto selaku pemimpin rapat langsung menyampaikan sejumlah agenda sidang. Salah satunya, pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usulan Badan Legislasi DPR tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Utut pun langsung meminta para fraksi menyerahkan pandangan via tertulis.

"Kami minta persetujuan rapat dewan apakah dapat disetujui bersama fraksi-fraksi menyampaikan secara tertulis kepada pimpinan sidang," tanya Utut kepada seluruh anggota fraksi di DPR, Jakarta, dalam sidang tersebut.

Mayoritas seluruh anggota fraksi yang hadir kompak dan sepakat penyampaian pandangan disampaikan secara tertulis. "Setuju," jawab para wakil rakyat ini.

Usai para perwakilan fraksi menyerahkan pandangannya kepada pimpinan DPR, Utut pun menyudahi rapat yang hanya berlangsung sekira 20 menit saja.

"Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Pendapat fraksi terhadap RUU usul badan legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30/2002 tentang KPK dapat disetujui jadi usul DPR RI," ucap Utut.

"Setuju," jawab para anggota disambut ketuk palu dari Utut selaku pimpinan sidang.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Hendra Friana