tirto.id - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menilai revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK belum diperlukan. Menurut Febri, dengan UU yang sekarang, KPK masih bisa bekerja menangani pekara korupsi.
"Justru dengan undang-undang ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Febri mengklaim KPK tidak pernah mengetahui dan tidak dilibatkan dalam rencana revisi UU KPK oleh DPR.
"Tidak pernah dilibatkan. Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," ujarnya.
Revisi UU KPK telah diketok sebagai inisiatif DPR dalam rapat parpurna siang tadi. Pembahasan revisi UU KPK diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR lantaran Komisi III DPR sedang menuntaskan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Baleg menargetkan revisi UU KPK rampung sebelum masa kerja DPR periode 2014-2019 berakhir atau dalam waktu tiga pekan. Anggota Baleg DPR, Hendrawan Supratikno revisi UU KPK bisa selesai dalam waktu singkat lantaran seluruh fraksi di Baleg sudah satu suara
"Ya kalau enggak [setuju di Baleg] ngapain dibawa ke paripurna hari ini. Kalau tidak kan hanya menambah pekerjaan rumah [DPR] yang akan datang," ujar Hendrawan di Gedung DPR RI, Jakarta.
Revisi UU KPK dimunculkan bertepatan dengan proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Dengan begitu, pimpinan KPK yang baru akan bekerja dengan mengacau UU KPK hasil revisi.
Berdasarkan dokumen rancangan revisi UU KPK yang diperoleh Tirto, ada beberapa subtansi terkait perubahan kedudukan dan kewenangan KPK. Pertama, kedudukan KPK berada pada cabang eksekutif yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen.
Kemudian, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenang diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. KPK juga barus bisa melakukan penyadapan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
Selain itu, KPK akan diberi kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tipikor yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun. Penghentian penyidikan itu harus dilaporkan ke Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan