Menuju konten utama

DPR Hanya Akomodir Parpol Tanpa Kursi, Partai Parlemen Tetap 20%

DPR ubah syarat batas pencalonan kembali ke angka 20 persen di tingkat parlemen dan 25 persen suara nasional setelah putusan MK menghapusnya.

DPR Hanya Akomodir Parpol Tanpa Kursi, Partai Parlemen Tetap 20%
Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pilkada menyepakati penyesuaian besaran ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol non-parlemen. Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024) lalu.

Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus pimpinan rapat panja, Achmad Baidowi, mengatakan perubahan pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) dilakukan untuk mengadopsi putusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. Pria yang disapa Awiek ini menerangkan, putusan MK memberikan ruang kepada parpol non-parlemen untuk mengusung calon kepala daerah.

"Sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU. Kan sebelumnya [parpol tanpa kursi] enggak bisa [mendaftarkan calon kepala daerah]. Setuju ya?" tutur Awiek di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (21/8/2024).

Perwakilan fraksi serta perwakilan pemerintah pusat yang mengikuti rapat itu menyetujui penyesuaian pasal 40.

Dalam rapat, Tim Ahli Baleg DPR, Widodo, menyampaikan sejumlah perubahan dalam revisi UU Pilkada, salah satunya merevisi Pasal 40 UU Pilkada.

"Menyikapi dari dampak putusan MK [Mahkamah Konstitusi] beberapa waktu lalu. Ini DIM baru. Jadi hanya penyempurnaan redaksi," sebut Widodo.

Widodo menerangkan, revisi tersebut memuat, parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon kepala daerah, jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Sementara itu, partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi bisa mengusung calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 6,5 persen-10 persen. Persentase perolehan suara berbeda setiap wilayah, tergantung jumlah pemilih di provinsi yang bersangkutan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan kepala daerah saat memutus perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengubah isi Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada dengan mengubah basis syarat minimal perolehan kursi 20 persen di parlemen atau 25 persen suara nasional dengan persyaratan berbasis jumlah pemilih.

Sebagai contoh, syarat pengusungan kandidat Pilkada Jakarta yang memiliki penduduk sekitar 8 juta hanya cukup 7,5 persen suara sah pemilu.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher