Menuju konten utama

DPR Dorong Alokasi Anggaran Minimal 10% dalam RUU Kesehatan

Komisi IX menilai alokasi anggaran kesehatan masih minim dan tak sebanding dengan urgensi dan kompleksitas masalah kesehatan yang dihadapi oleh masyarakat.

DPR Dorong Alokasi Anggaran Minimal 10% dalam RUU Kesehatan
Seorang tenaga kesehatan membentangkan poster saat berunjuk rasa menolak RUU Omnibuslaw Kesehatan di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani, menyatakan Fraksi PKS di DPR RI mendorong Pemerintah meningkatkan alokasi anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menjadi sebesar 10 persen pada RUU Kesehatan.

“Dalam rangka mewujudkan visi Presiden untuk membangun sumber daya manusia (SDM) yang unggul, berkualitas, dan berdaya saing, sangat penting untuk mengalokasikan anggaran yang memadai di sektor kesehatan,” ujar Netty di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Netty menjelaskan, saat ini alokasi anggaran kesehatan masih minim dan tidak sebanding dengan urgensi dan kompleksitas masalah kesehatan yang dihadapi oleh masyarakat.

“Kesehatan adalah komponen fundamental dalam upaya membangun SDM yang unggul. Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah untuk meningkatkan alokasi anggaran kesehatan sebesar 10 persen dalam APBN guna mengatasi masalah kesehatan yang semakin meningkat,” sambung Netty.

Saat ini, alokasi anggaran kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari belanja negara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun sebelumnya, dalam draf RUU Kesehatan Pasal 420 ayat 2 dan 3, ditetapkan bahwa alokasi anggaran kesehatan menjadi minimal 10 persen dalam APBN. Namun belakangan, kalimat ‘10 persen’ dihapuskan oleh Pemerintah pada draft terbaru RUU Kesehatan.

Secara terpisah, Founder dan Chief Executive Officer Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih menyayangkan penghapusan tersebut.

Diah menegaskan alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen penting dicantumkan dalam RUU Kesehatan. Hal ini untuk memastikan kucuran dana bagi kebutuhan pelayanan kesehatan di Tanah Air.

“Saat ini Indonesia baru mengalokasikan sekitar 3 persen untuk PDB anggaran kesehatan. Jadi kita sebenarnya walaupun tertulis 5 sampai 6 persen, actually data yang kami dapatkan dari World Bank melihat bahwa Indonesia baru mengalokasikan sekitar 3,4-3,5 persen dari PDB,” kata Diah dalam konferensi pers daring yang diikuti reporter Tirto, Kamis (8/6/2023).

Diah menyatakan pihaknya menilai masih ada 58 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang proporsi anggaran kesehatannya di bawah 10 persen pada 2021, dengan distribusi alokasi yang timpang.

“CISDI ingin menekankan pentingnya mempertahankan komitmen anggaran 10 pesen sebagai bentuk kehadiran dan komitmen politik negara terhadap kesehatan masyarakat,” ujar Diah.

Ia juga menegaskan, besaran anggaran kesehatan 10 persen dalam RUU Kesehatan Omnibus Law dapat mendukung alokasi anggaran kesehatan di daerah.

“Jadi kesehatan menjadi prioritas di APBN atau di subnasional menjadi sangat, sangat penting dan itu membutuhkan (besaran) minimum mandatory spending anggaran kesehatan,” ujar Diah.

Baca juga artikel terkait RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri