Menuju konten utama

DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU TPKS Besok 23 Februari 2022

DPR RI dan pemerintah akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) besok.

DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU TPKS Besok 23 Februari 2022
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (tengah) menerima pandangan mini fraksi PPP yang disampaikan Syamsurizal (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua Baleg Nurdin (kanan) dan Ibnu Multazam (kiri) pada Rapat Pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc

tirto.id - Badan Legislatif DPR RI dan pemerintah akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) besok, Rabu (23/2/2022). Mengingat RUU TPKS telah sah sebagai RUU Inisiatif DPR di Rapat Paripurna DPR pada 18 Januari 2022.

"Rencananya Rabu tanggal 23 ada raker. Kami sudah dapat izin pimpinan untuk rapat di masa reses," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi kepada Tirto, Selasa (22/2/2022).

Perihal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Surat Presiden Joko Widodo dari pemerintah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan hal tersebut sudah dikirim ke DPR sejak 11 Februari 2022.

Sementara ini, Willy tetap mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat terkait RUU TPKS.

"Saya juga belum melihat DIM-nya. Mungkin kalau dari teman-teman (fraksi) sudah melihat DIM-nya. Nanti kita bisa konfirmasi satu sama lain. Mana yang kemudian paling mendesak, mana kemudian yang luput dan perlu diperkuat," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

RUU TPKS telah sah sebagai RUU Inisiatif DPR di Rapat Paripurna DPR pada 18 Januari 2022. Sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju dengan atau tanpa catatan. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tegas menolak RUU TPKS.

Selama ini proses legislasi RUU TPKS berjalan lambat. RUU TPKS masuk ke DPR pada 2016 setelah Komnas Perempuan menginisiasi pentingnya aturan yang spesifik mengenai kejahatan kekerasan seksual. Namun, terjadi tarik ulur di DPR pada periode 2014-2019 hingga RUU TPKS tak kunjung disahkan.

Selain itu, pembahasan DIM RUU TPKS ini, pemerintah juga melibatkan dari LSM dan masyarakat sipil untuk menjaring aspirasi.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan RUU TPKS tidak akan bertabrakan dengan undang-undang lain.

"Karena ketika menyusun RUU TPKS ini, kami menyandingkan dengan berbagai aturan. Baik yang ada dalam rancangan maupun undang-undang existing," kata Prof. Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Selasa (22/2/2022), sebagaimana diberitakan Antara.

Menurut Hiariej, bahwa yang ada dalam rancangan adalah RUU KUHP, sementara yang existing ada empat, yaitu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Artinya, lanjut dia, dengan menyandingkan RUU TPKS dengan undang-undang lainnya maka tidak akan tumpang-tindih. Semua yang perlu diatur baik dalam RUU KUHP dan empat undang-undang existing, kata Hiariej,dimasukkan ke dalam RUU TPKS.

Secara substansi, RUU TPKS yang merupakan inisiatif DPR tersebut lebih menitikberatkan pada hukum acara. Hal itu dilatarbelakangi temuan 6.000 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan oleh Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komnas HAM.

Baca juga artikel terkait RUU TPKS atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri