tirto.id - Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah selesai dilakukan oleh pemerintah. Total DIM yang disusun oleh pemerintah itu terdiri dari 588 DIM yang terangkum dalam 12 bab 81 pasal.
"DIM pemerintah atas naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah kami terima akhir bulan lalu dari DPR, sudah rampung," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dalam acara "Konferensi Pers Progres Penyusunan DIM RUU TPKS Oleh Pemerintah" yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat (11/2/2022) dilansir dari Antara.
Empat menteri yang ditunjuk untuk mengawal pembahasan di DPR yaitu Menteri PPPA, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri, telah bersama-sama membubuhkan paraf persetujuan pada DIM RUU TPKS tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej atau Eddy Hiariej menjamin pasal-pasal yang terdapat dalam RUU TPKS tidak akan tumpang tindih dengan peraturan dalam Undang-undang yang telah ada.
"Saya berani menjamin 100 persen tidak akan terjadi overlapping, tidak akan terjadi tumpang tindih dengan Undang-undang yang existing," kata Eddy.
Menurut Eddy, RUU TPKS memuat hal-hal yang belum diatur dalam UU yang telah ada, seperti Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Eddy menegaskan dalam menyusun DIM RUU TPKS, pemerintah menyusunnya dengan seksama dan sangat teliti.
"Jadi kami menyandingkan apa yang sudah diatur dalam RUU KUHP, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Itu tidak akan diatur di dalam Undang-undang ini," jelas Eddy.