Menuju konten utama

Dow Chemical: PT Yarindo & Universal Tak Masuk Daftar Pelanggan

Dow Chemical mengklaim PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries tidak termasuk dalam daftar pelanggan perusahaan mereka.

Dow Chemical: PT Yarindo & Universal Tak Masuk Daftar Pelanggan
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kanan) dalam gelar perkara dugaan pencemaran obat sirop di PT Yarindo Farmatama Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, Senin (31/10/2022). (ANTARA/Andi Firdaus)

tirto.id - Perusahaan farmasi multinasional Dow Chemical mengklaim PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal) tidak termasuk dalam daftar pelanggan perusahaan mereka.

Hal ini merespons pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyebut PT Yarindo membeli bahan baku propilen glikol (PG) produksi Dow Chemical Thailand Ltd dari CV Budiarta. Sedangkan PT Universal membeli bahan baku PG Dow Chemical Thailand Ltd dari PT Logicom Solutions.

“Dow segera mengambil tindakan untuk bekerja sama dengan BPOM dan memberikan semua data dan informasi yang kami miliki kepada BPOM. Selain itu, Dow juga melakukan penyelidikan internal secara menyeluruh dan kami tidak menemukan nama perusahaan yang disebutkan oleh BPOM dalam daftar pelanggan kami,” kata Public Affairs Managers Dow Indonesia, Retno M Eka Putri lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (2/11/2022).

Retno memastikan PG yang dipasok oleh Dow Chemical dalam bentuk tersegel tidak mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Dow Chemical telah menyerahkan hasil analisis secara rinci dan dokumen-dokumen terkait kepada BPOM.

“Dow senantiasa mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di manapun kami beroperasi, termasuk Indonesia, dan mendukung upaya pemerintah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat,” kata Retno.

Retno mengatakan Dow Chemical sebagai perusahaan materials science juga memiliki komitmen untuk selalu menjaga kualitas dan memastikan keamanan produk.

"Produk-produk kami digunakan di seluruh dunia karena telah dipastikan kualitas dan kepatuhannya untuk formulasi obat, dan telah melewati serangkaian tes untuk memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya menindak dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas dari zat pelarut propilen glikol.

“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, PT Yarindo membeli bahan baku Propilen Glikol produksi Dow Chemical Thailand Ltd dari CV Budiarta, sedangkan PT Universal membeli bahan baku propilen glikol produksi Dow Chemical Thailand Ltd dari PT Logicom Solutions,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangan pers, Selasa (1/11/2022).

BPOM menduga kedua perusahaan itu melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” kata Penny.

Penny juga menduga kedua perusahaan itu melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggar pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.

Baca juga artikel terkait OBAT GANGGUAN GINJAL AKUT atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan