tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan bahwa saat ini pemerintah hanya membolehkan perusahaan farmasi memproduksi obat sirop yang tidak menggunakan empat zat pelarut. Keempat zat pelarut tersebut yaitu propilen glikol, polieliten glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.
Hal ini disampaikan Ketua BPOM Penny Kusumastuti Lukito via Zoom dalam konferensi pers bertajuk “Penjelasan Informasi Keenam Hasil Pengawasan BPOM terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol” yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Badan POM RI pada Kamis, (27/10/2022).
“Saya kira pemerintah dengan kehati-hatian, maka sekarang hanya membolehkan produk sirop yang tanpa pelarut ya,” tutur dia.
Penny menjelaskan kebijakan baru ini muncul dengan keluarnya surat edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
“Jadi bukan tidak lagi membolehkan produk sirop, tapi sudah dengan adanya keluar surat edaran dari Kementerian Kesehatan, artinya sudah dibolehkan produk sirop yang tidak menggunakan empat jenis pelarut tersebut ya, propilen glikol, polieliten glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol,” ujar dia.
Penny pun menyebut bahwa keempat zat pelarut tersebut diduga mengandung eliten glikol (EG) yang menyebabkan gangguan ginjal akut misterius pada anak akibat keracunan kandungan dalam obat sirop.
“Sehingga saya kira ini rasa adil juga untuk semua produsen. Mereka adalah produk yang dibuat tanpa pelarut ya, karena ada empat pelarut itu lah yang suspek mengandung etilen glikol, dietilen glikol yang menyebabkan keracunan tersebut,” kata dia.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri