tirto.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menerapkan protokol pengelolaan masker bekas dari rumah tangga untuk mencegah penyebaran COVID-19 atau virus corona.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memakai alat pelindung diri (APD) seperti masker dan sarung tangan sekali pakai, menyebabkan sampah, berpotensi masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya (B3) tersebut mengalami peningkatan.
Sampah jenis itu berpotensi masuk kategori infeksius atau berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit, sehingga dibutuhkan penanganan khusus. Selain itu, juga untuk melindungi petugas kebersihan di garda depan yang terlibat dalam penanganan sampah.
“Sebelumnya, limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan, namun sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga,” kata dia melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).
Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan, kata Andono, berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LHK) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
“Tata kelola ini sudah berjalan, rumah sakit dan klinik kesehatan telah bekerja sama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kemen LHK,” ujarnya.
Sedangkan untuk pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) yang bersumber dari rumah tangga, lanjut dia, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan COVID-19.
Andono khawatir apabila masker bekas sekali pakai yang potensial berstatus limbah B3 tersebut dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat, sehingga membahayakan kesehatan pemakainya.
Dia pun mengimbau agar masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah. Misalnya, dengan cairan pemutih pakaian.
"Kemudian masker sekali pakai yang telah selesai dipakai agar digunting atau dipotong untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Syaripudin mengklaim pihaknya telah memiliki prosedur keselamatan diri bagi petugas.
Protokol tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala DLH Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 Terhadap Pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Prosedur keselamatan diri yang diatur, di antaranya kewajiban seluruh pegawai yang bekerja di lapangan menggunakan APD lengkap yang sesuai dengan risiko kerjanya.
"Agar meningkatkan kewaspadaan dan disiplin diri untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan melakukan pembatasan fisik antar pegawai minimal satu meter saat bertugas. Selalu berupaya menjaga kebersihan area tempat bekerja dan mencuci tangan sebelum dan sesudah melaksanakan tugas," jelas dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri