tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta agar oknum guru penyebar konten pornografi lewat media percakapan daring, di salah satu SMP di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
Dilakukannya hal tersebut, kata Djarot, guna untuk membersihkan dan menjaga nama baik lembaga pendidikan yang ada di Jakarta.
"Sekali lagi oknum guru itu ya, tangkap. Sudah ketangkap ini tikusnya tapi jangan bakar rumahnya karena hanya oknum guru. Jangan korbankan lembaga pendidikannya. Jangan korbankan siswa-siswa ya, jangan korbankan guru-guru yang jauh lebih banyak yang masih baik," kata Djarot di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).
Ia juga tidak ingin kejadian serupa seperti yang dilakukan oknum guru tersebut terulang. Pasalnya, kata Djarot, lembaga pendidikan harus menjadi tempat yang bebas dari perilaku amoral dan bersih dari tindakan-tindakan yang tak sesuai dengan norma di masyarakat.
"Yang seperti itu tidak pantas jadi guru, tidak pantas ya. Itu merusak anak-anaknya, itu tidak pantas. Saya sudah berikan peringatan keras pada saat silaturahim dengan 1600 kepala sekolah," tuturnya.
Mantan walikota Blitar itu juga menyampaikan apresiasi kepada orang tua siswa yang telah mengawasi penggunaan gadget anaknya dan melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian. "Berarti dia juga mengontrol anak-anaknya dan langsung melakukan proses ke ranah hukum. Serahkan pada polisi," katanya.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya meringkus seorang guru SMP swasta di Kelapa Gading berinisial TS alias AJU (25) lantaran menyebarkan foto berkonten pornografi melalui aplikasi perpesanan kepada sejumlah murid.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan mengatakan awalnya petugas menerima informasi mengenai tindakan tak terpuji guru di Kelapa Gading itu.
Selanjutnya, tim penyidik pimpinan Komisaris Polisi Ary Cahya Nugraha menyelidiki informasi tersebut dengan menangkap TS di kediamannya Rumah Toko Cempaka Mas Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Kamis (10/8/2017).
Hendy menuturkan, TS tercatat sebagai wali kelas IX yang mengajar pelajaran Bahasa Inggris di SMP swasta tersebut. Tersangka TS mencari foto berkonten pornografi melalui situs "Google" dengan kata kunci yang tidak senonoh.
Setelah mendapatkan gambar pornografi disimpan pada telepon selular kemudian dikirim kepada sejumlah siswi melalui aplikasi percakapan "Line".
Dari tersangka, petugas menyita satu unit laptop dan satu unit iPhone yang digunakan untuk mencari, serta menyebarkan foto pornografi. Tersangka dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Kemudian Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 76 huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tengang perlindungan anak.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto