Menuju konten utama

Dituduh Bermasalah, BAZNAS: Perda Zakat Justru Solusi

Wakil Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2008-2015, Fuad Nasar menyampaikan bahwa sejauh ini Perda tentang Pengelolaan Zakat tidak termasuk ke dalam kategori yang bermasalah.

Dituduh Bermasalah, BAZNAS: Perda Zakat Justru Solusi
Sejumlah warga melakukan aksi protes di depan gedung Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Padang, Sumatera Barat. Ratusan warga miskin kota Padang memprotes Baznas karena mereka menilai pembagian sembako tidak merata dan diduga hanya untuk kerabat dekat pegawai Baznas. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

tirto.id - Menanggapi isu 3.000 Peraturan Daerah (Perda) yang akan dicabut karena bermasalah, Wakil Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2008-2015, Fuad Nasar menyampaikan bahwa sejauh ini Perda tentang Pengelolaan Zakat tidak termasuk ke dalam kategori yang bermasalah.

"Perda yang bermasalah kebanyakan adalah Perda mengenai perizinan dan tarif. Setahu saya Perda Zakat tidak termasuk yang bermasalah. Perda Zakat tidak menyulitkan masyarakat maupun lembaga zakat. Perda Zakat justru adalah solusi untuk penguatan tata kelola zakat di daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan," kata Fuad, yang juga seorang pemerhati filantropi Islam dan aktivis zakat di pemerintahandi Jakarta, Kamis, (7/4/2016).

"Pengelolaan zakat harus diatur oleh negara. Peran negara tidak dapat dieliminasi dalam pengelolaan zakat. Pelaksanaan urusan agama Islam yang berkaitan dengan harta dan muamalah, salah salah satunya adalah urusan zakat, menghendaki keteraturan dan kepastian hukum," tegas Fuad.

Fuad membenarkan bahwa isu deregulasi sedang hangat dibicarakan di pemerintahan. Ia menjelaskan penjabaran dari Presiden Jokowi bahwa sedikitnya ada 42 ribu regulasi di Indonesia. Dari 42 ribu Perda tersebut, menurut Presiden Jokowi, terdapat 3.000 Perda yang bermasalah. Oleh karena itu, presiden meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar mencabut 3.000 Perda bermasalah tersebut, karena regulasi yang terlalu banyak bisa menghambat kebijakan-kebijakan dari pemerintah sendiri.

Menurut Fuad, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat yang saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di sejumlah daerah tidak perlu terpengaruh oleh isu deregulasi dan pembatalan Perda tersebut.

Hal yang patut menjadi perhatian, menurut Fuad, ialah jika ada isu penyempurnaan atau penajaman isi Perda Zakat yang belum disahkan.

"Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, di samping perlu memperhatikan sinkronisasi dan harmonisasi dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Zakat, Perda tidak perlu mengulang aturan yang sudah ada di dalam Undang-Undang. Perda Zakat dibutuhkan untuk mengatur hal-hal yang spesifik dari substansi Undang-Undang," ujar Fuad.

Fuad mengatakan bahwa Perda dapat menjadi dasar hukum bagi kepala daerah untuk menganggarkan biaya operasional BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dari dana APBD tiap tahun.

PerdaZakat juga menjabarkan tugas dan peran gubernur dan bupati atau wali kota tiap daerah dalam melaksanakan permbinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dengan kewenangan yang telah diatur dalam Undang-Undang. Selain itu, perda juga memuat beberapa hal lain yang relevan yang perlu diatur di dalam perda.

(ANT)

Baca juga artikel terkait BAZNAS PERIODE 2008-2015 atau tulisan lainnya

Reporter: Mutaya Saroh