tirto.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal telah menjalani pemeriksaan terkait tuduhan terhadap dirinya yang terlibat upaya makar melalui media sosial. Berkenaan dengan tudingan itu, Said Iqbal pun melaporkan seseorang yang menyebarkan tuduhan tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Nama saya disebut dalam tabel sebagai aktor upaya makar," kata Said Iqbal di Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Said Iqbal melaporkan seseorang yang berstatus dalam penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/6096/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 13 Desember 2016.
Seperti diberitakan Antara, Said menjerat dengan Pasal 310 jo 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik dan atau Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seseorang itu, Said menuturkan, telah menyampaikan fitnah dan menyebarkan informasi bohong dengan mencatut namanya sebagai pendana dan aktor upaya makar.
Diungkapkan Said, awalnya informasi bagan itu diketahui pengurus KSPI dengan mencantumkan nama Said Iqbal sebagai penyandang dana pertemuan upaya makar.
Aktivis buruh itu mengatakan informasi tidak berdasarkan fakta itu berpengaruh terhadap jabatannya sebagai pengurus organisasi buruh internasional.
Said juga menambahkan aksi buruh yang digelar pada 2 Desember 2016 berasal dari dana iuran anggota KSPI.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari