tirto.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) KemenkumHam membantah telah mencabut cuti bersyarat pemimpin redaksi (pemred) Obor Rakyat, Setyardi Budiono. Mereka masih memberikan cuti bersyarat kepada jurnalis tersebut.
"Sampai saat ini cuti bersyarat untuk Setyardi tidak dicabut," tegas Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto saat ditemui di kantor Dirjen Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat.
Ade Pun membantah pihak Lapas Cipinang mencabut cuti bersama Setyardi. Ia menjelaskan, pencabutan cuti bersama hanya bisa dilakukan pihak Badan Pemasyarakatan (Bapas).
Dalam kasus Setyardi, Bapas yang berwenang untuk mencabut adalah Bapas wilayah Jakarta Timur-Jakarta Utara.
Beredar kabar di media sosial Facebook, Setiyardi kembali masuk tahanan LP Cipinang, karena cuti bersyarat dibatalkan. Pencabutan cuti oleh pemerintah, dengan dalih akan menerbitkan Obor Rakyat. Namun, hal ini telah dibantah Ditjen PAS.
Ade juga mengatakan, Ditjen PAS tidak serta-merta memasukkan Setyardi kembali bila melanggar. Tapi, jika melanggar, Kemenkumham akan kembali menangkap Setyardi dan memintanya menjalani hukuman di dalam lapas.
Namun, hingga saat ini, cuti bersyarat Setyardi tidak dicabut meski dirinya akan menerbitkan kembali Obor Rakyat.
Ditjen PAS juga bakal mengklarifikasi kabar Pemred Obor Rakyat itu apakah melanggar syarat menerima cuti bersyarat atau tidak.
"Belum [dicabut cuti bersyarat] sampai saat ini cuti bersyaratnya masih berjalan," kata Ade.
Ade menambahkan, syarat pencabutan melewati penilaian dari petugas pembimbing kemasyarakatan (PK) yang memegang Setyardi.
PK, kata dia, harus melihat apakah syarat umum dan syarat khusus masih dipenuhi atau tidak oleh Setyardi sebelum mencabut cuti bersyarat.
Ia juga menjelaskan, seseorang berhak menerima cuti bersyarat jika tidak melakukan pelanggaran hukum lagi atau melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya melanggar tindak pidana.
Kemudian, Setyardi harus memenuhi syarat khusus agar tetap menerima cuti bersyarat yaitu wajib lapor setiap minggunya dua kali dan tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum. Hal itu mengacu kepada Permenkumham nomor 3 tahun 2018.
"Apabila petugas PK (atau) pembimbing Setyardi melihat perilaku Setyardi selama masa bimbingan cuti bersyaratnya ada indikasi-indikasi kegiatan-kegiatan atau perilaku yang mengindikasikan akan mengakibatkan kegiatannya itu berakibat keresahan masyarakat atau terganggu keamanan ketertiban tugas pembimbing pemasyarakatan berkewajiban memberikan bimbingan, mengarahkan. Apabila tidak bisa diarahkan akan diperiksa dan akan diusulkan untuk dicabut CB [cuti bersyarat]-nya," ungkap Ade.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali